Rabu, 26 Oktober 2011

Penyaluran dana Bos langsung dari Propensi

Jakarta, KOMENTAR
Pemerintah resmi memutus-kan mengubah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung dari propinsi ke sekolah-sekolah. Perubahan itu bertujuan untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggar-an di tingkat kabupaten/kota yang menjadi sebab lam-bannya penyaluran BOS.
“Pemerintah mengambil lang-kah untuk mengatasi keterlam-batan penyaluran dana Ban-tuan Operasi Sekolah (BOS) yang terjadi selama 2011 ini. Pe-merintah memutuskan meng-ubah mekanisme penyaluran dana BOS mulai 2012 menda-tang,” kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat.
Hal itu disampaikannya usai rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pu-sat, Rabu (26/10). Rapat diha-diri antara lain Menko Kesra Agung Laksono, Menkeu Agus Martowardjojo, dan Wakil Men-teri Pendidikan dan Kebu-dayaan Musliar Kasim.
Dalam kesempatan itu, Wa-pres juga mengundang Ombudsman RI yang memaparkan temuan mengenai penyebab keterlambatan dana BOS. Ke-terlambatan itu disebabkan oleh perubahan mekanisme pen-cairan dana BOS sejak 2011 melalui kabupaten/kota. Dana tersebut harus masuk ke APBD terlebih dahulu sehingga pro-sesnya berbelit-belit.
Tahun depan, dana BOS akan langsung ditransfer oleh Ke-menterian Keuangan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD). Lalu, pe-merintah propinsi akan menya-lurkan ke sekolah-sekolah. Sekolah baik negeri mau pun swasta yang menerima dana BOS menandatangani naskah dana hibah dari pemprop.
“Dana BOS ditransfer oleh KUD-propinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi Dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” lanjut Yopie.
Perubahan mekanisme penya-luran dana BOS itu menuntut perbaikan tata kelola keuangan di propinsi. Gubernur di setiap propinsi akan diminta melakukan penguatan Tim Manajemen BOS yang dananya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Perubahan ini juga memer-lukan dukungan tambahan klausul RUU APBN 2012 ten-tang penyaluran dana BOS 2012. Perubahan ini untuk memberikan payung hukum bagi penyaluran dana BOS yang kelak berbentuk dana hibah dari propinsi ke seluruh sekolah, baik negeri mau pun swasta. Klausul ini sudah masuk dalam RUU yang ren-cananya akan disahkan DPR pada Jumat, 28 Oktober 2011 ini,” kata Yopie.(dtc)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar