Rabu, 12 Oktober 2011

Diduga Ada Gratifikasi dalam Tender DAK Pendidikan

Ratahan, KOMENTAR
Dugaan ketidakberesan da-lam proses tender Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidi-kan terus diungkap. Yang me-narik, apa yang diungkap Mina-hasa Tenggara Corruption Wat-ch (MTCW) dan LSM Makasiow Mitra bahwa diduga kuat ada permainan kotor yang dilakoni panitia tender dengan modus operandi gratifikasi.
“Sesuai informasi yang kami terima, ada oknum di panitia tender diduga mengembalikan sejumlah uang pada rekanan yang terlanjur memberikan uang pada panitia, namun ti-dak dimenangkan oleh pani-tia. Gratifikasi terhadap PNS dilarang dan ancaman penja-ranya bahkan seumur hidup,” kata Sekretaris MTCW, Jeffry Oding Rantung dan Sekretaris LSM Makasiow, Angly Pang-au, Selasa (11/10) kemarin.
Keduanya kemudian kem-bali mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut untuk segera tu-run tangan menyelidiki proses tender DAK Pendidikan ini. “Kami kira dengan indikasi-indikasi yang ada, termasuk juga yang dibeber kontraktor sendiri, semakin memperlebar pintu masuk bagi Polda mela-kukan penyelidikan,” tukas Rantung dan Pangau.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender, Budi Raranta SIP MAP yang dikonfirmasi menyatakan, sebenarnya ada ruang meng-ungkapkan keberatan bila di-nilai ada masalah dalam proses tender. Tetapi, menurut dia, se-suai aturan yakni dalam Per-pres 54 Tahun 2010 keberatan itu dimasukkan kepada panitia da-lam masa sanggah yakni lima hari sesudah pengumuman, secara tertulis disertai bukti. Dan pani-tia wajib membalas sanggahan itu juga secara tertulis.
“Jadi panitia siap menerima sanggahan secara tertulis dan akan menjawabnya secara ter-tulis. Subtansi persoalan apa, akan dijawab panitia. Ini aturan yang dikatakan dalam hal ini Perpres,” tukasnya.(ftj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar