Ratahan, KOMENTAR
Dugaan ketidakberesan da-lam proses tender Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidi-kan terus
diungkap. Yang me-narik, apa yang diungkap Mina-hasa
Tenggara Corruption Wat-ch (MTCW) dan LSM Makasiow
Mitra bahwa diduga kuat ada permainan kotor yang
dilakoni panitia tender dengan modus operandi
gratifikasi.
“Sesuai informasi yang kami terima, ada oknum di
panitia tender diduga mengembalikan sejumlah uang
pada rekanan yang terlanjur memberikan uang pada
panitia, namun ti-dak dimenangkan oleh pani-tia.
Gratifikasi terhadap PNS dilarang dan ancaman
penja-ranya bahkan seumur hidup,” kata Sekretaris
MTCW, Jeffry Oding Rantung dan Sekretaris LSM
Makasiow, Angly Pang-au, Selasa (11/10) kemarin.
Keduanya kemudian kem-bali mendesak agar aparat
penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut untuk segera
tu-run tangan menyelidiki proses tender DAK
Pendidikan ini. “Kami kira dengan indikasi-indikasi
yang ada, termasuk juga yang dibeber kontraktor
sendiri, semakin memperlebar pintu masuk bagi Polda
mela-kukan penyelidikan,” tukas Rantung dan Pangau.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender, Budi Raranta
SIP MAP yang dikonfirmasi menyatakan, sebenarnya ada
ruang meng-ungkapkan keberatan bila di-nilai ada
masalah dalam proses tender. Tetapi, menurut dia,
se-suai aturan yakni dalam Per-pres 54 Tahun 2010
keberatan itu dimasukkan kepada panitia da-lam masa
sanggah yakni lima hari sesudah pengumuman, secara
tertulis disertai bukti. Dan pani-tia wajib membalas
sanggahan itu juga secara tertulis.
“Jadi panitia siap menerima sanggahan secara
tertulis dan akan menjawabnya secara ter-tulis.
Subtansi persoalan apa, akan dijawab panitia. Ini
aturan yang dikatakan dalam hal ini Perpres,”
tukasnya.(ftj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar