Sabtu, 08 Oktober 2011

pelaksanaan DAK bidang pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”
Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:
  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010
Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:

Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:
  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.
Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.


260 Comments

  • By dharma hutauruk, 21 June 2010 @ 13:44
    Kemungkinan besar tahun ini DAK tidak bisa diselenggarakan mengingat waktu sudah mepet.
    Bayangkan sulitnya daerah untuk memilih Judul buku yang tepat padahal Penerbit pun belum mengirimkan daftar buku untuk dipilih oleh PEMDA.
    Mencari Kontraktor yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang cukup sulit, karena ada Fisik, ada pengadaan alat, ada pengadaan buku (Ribuan Judul/eks) dan pengadaan multi media dan Komputer.
  • By khalidmustafa, 21 June 2010 @ 14:52
    Pak Dharma, kalau masalah waktu saya pikir masih sangat panjang waktu yang tersisa saat ini. Pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan hanya 18 hari kerja sesuai Perpres No. 8 Tahun 2006, jadi maksimal bisa dilaksanakan hanya dalam waktu 1-2 bulan. Batas waktu pencairan anggaran adalah 10-15 Desember 2010..
    Masalah judul, program DAK ini bukan program baru, dan sudah berlangsung beberapa tahun, kurikulum juga tidak berganti 1-2 tahun terakhir, jadi saya yakin setiap daerah sudah memiliki daftar judul yang dibutuhkan. Apalahi pola swakelola dengan pembelian langsung yang diganti lelang sudah membuat beberapa sekolah telah melakukan survai pada awal tahun ini.
    Masalah kontraktor, kita tidak boleh berpikir dalam lingkup kabupaten/kota saja, karena batasan wilayah pengusaha dan Keppres No. 80 Tahun 2003 adalah seluruh Indonesia. Jadi nanti bisa saja pengusaha itu ikut lelang lintas propinsi.
    Masalah bidang keahlian, justru tidak boleh digabung, karena masing-masing bidang harus memiliki SIUP dan ijin usaha yang sesuai untuk pengadaannya. Jadi jasa konstruksi hanya bisa diikuti oleh perusahaan konstruksi, jangan ikut juga pengadaan buku dan komputernya. Kalau ada perusahaan yang bisa menyelenggarakan semua, kasihan perusahaan-perusahaan kecil akan dilibas habis.
  • By Yatno, 22 June 2010 @ 13:08
    Saran Bos, sebaiknya Juknis DAK yang baru, sedikit memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur peruntukan penggunaan dana tsb, karena daerahlah yang lebih tahu kebutuhan sarpras apa yang kurang didaerah trb. Terimakasih
  • By Suherman, 22 June 2010 @ 15:56
    klu gitu ceritanya tamatlah riwayat kami sbg pengusaha kecil di daerah pasti g bisa ikut tender krn lawannya kota kwalifikasinya kecil krna selama ini niat kami selain putra daerah kabupaten kota dimana tmpat terselenggaranya DAK juga aset yg kecil ini dapat juga memberi kontribusi ke daerah kami di kabupaten karena pajak perusahaan kami, mudah2an kebijakan ini murni tuk membangun negeri ini bkn tuk kepentingan ……….
  • By @santosbc, 23 June 2010 @ 14:23
    sy sdh baca komentar bapak mgnai surat edaran dr kementrian dirjendikdasmen, sdh cukup menjawab keraguan saya.tx
  • By AHYA, 23 June 2010 @ 21:43
    Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Khalidmustafa , atas tulisanya menanggapi surat edaran Ditjen Mendikdasmen tersebut dan saya selaku warga negara sangat setuju , ap lg dengan catatan- catatan yang bapak buat.
  • By satriawan, 24 June 2010 @ 08:49
    pak.khalid mustafa…kenyataan di daerah atau d kabupaten2..sampai saat ini DIPA yang ada masih belum habis di lelang..bahkan ada yang belum bergerak…di tambah ladi dengan DAK..apakah tidak kewalahan…belum lagi dengan dana yang yang lain yang akan datang..saya lebih cendrung akan terjadi keterlambatan kalau di LELANG,,pertama..dinas membentuk tim panitia,,kedua pengumuman untuk konsutan,proses lelang umum atau penunjukan untuk konsultan memakan waktu yang cukup lama,bahkan sampai 2 bulan sampai serahterima,karna melihat dana yang sangat banyak hampir 20M lebih per kabupaten..trus lagi memampilkan pengumuman pelelangan yang memakan waktu kurang lebih 1 minggu,diambah lagi pengumuman pemenang sampai habis masa sanggah memakan waktu sampai 3 minggu..belum lagi untuk pekerjaan fisik…biasanya kalau sudah nilai nya diatas 800jt..apa lagi di atas 1M..waktu pelaksanaan sampai 4 blan atau 120hari kalender..menurut saya sebaiknya untuk 2011 saja yang pengerjaan nya seperti ini..mungkin yang membuat peraturan sudah sangat matang/sudah konsultasi/sudah memperhitungkan nya..dan entahlah..yang jelas sebagai warga negara kita wajib tunduk dengan yang mananya peraturan
  • By ari bowoleksono, 25 June 2010 @ 01:30
    Pak Khalid mau tanya untuk proses lelang dak 2010 di tingkat dinas apa bisa dipecah-pecah dengan pertimbangan berdasarkan jenis barang mis : buku, alat peraga, alat lab dan lab bahasa serta dipecah berdasarkan rayon (1 rayon terdiri dari beberapa kiecamatan), sehingga nilai pagu menjadi di bawah 1 milyard dan pengusaha kecil bisa ikut menjadi rekanan? Trims
  • By ian, 25 June 2010 @ 17:06
    selamat sore, pak khalid mustafa. jawaban bpk utk pak dharma hutauruk alinea terakhir inilah, yg saya khawatirkan sebagai pengusaha kecil. krn dgn adanya revisi tsb, yg di dasarkan rdp antara komisi X dgn kemendiknas, yg merubahnya. saya yakin ada kepentingan pengusaha besar di dalamnya. solusinya lbh mendekatkan diri kpd tuhan sambil berdoa, semoga mereka yg terlalu serakah di telan bumi atas keserakahannya. terima kasih pak khalid atas informasinya
  • By swakelola, 25 June 2010 @ 20:35
    Selamat malam pak khalid
    Salam kenal dari ujung Sulawesi pak
    Saya sangat berterima kasih dengan penjelasan bapak untuk pengelolaan DAK pendidikan 2010 dengan begitu kita di daerah menjadi jelas dan terang benderang pak.
    tetapi ada tapinya pak sekaligus jadi bingung untuk itu mohon pencerahannya pak :
    1. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada saat dak pendidikan di atur secara swakelola biasanya dari pabrikan selalu memberikan potongan sekitar 10 sampai 30% pak tetapi kenyataanya tidak pernah ada dana yang biasa disebut SHT akibat dari potongan itu yang dikembalikan ke negara Maklum nilainya kecil untuk dikembalikan dan laporannya sulit buat sekolah pak tetapi kalau ini menjadi tender nilainya kan terasa pak (perkiraan dana 9 T maka SHT ada sekitar 900 M kalau turunya 10 % pak bayangkan kalau turunya lebih ) akan dijadikan apa itu pak?
    2. Mohon pencerahan juga pak seandainya ada pengusaha yang masuk ke satu daerah dengan memberikan potongan 30% dan dia memenangkan tender itu sementara di daerah lain ada pemenang dengan nilai yang jauh lebih tinggi pak apakah ini bukan menjadi acuan buat pemeriksa dalam hal ini inspektorat KPK BPK Banwas dll karena spesifikasi barang ini sama seluruh indonesia apalagi kalau tendernya pakai TKDN jadi nilai pabrikan bisa terbaca pak wah bakalan penjara penuh pak
    3. kalau seamdainya hal ini terjadi siapa yang akan bertanggung jawab karena pengusulan OE khan bukan dari dinas kabupaten kota pak ini akan lebih banyak lagi orang di penjara pak
    Akhir kata pak saya tetap OPTIMIS proses ini akan tetap berjalan karena kita sangat peduli akan kepentingan pendidikan di INDONESIA, DAN JUGA KARENA KITA MASIH INDONESIA PAK !!!!!!!!!
    Salam buat pak menteri MAJU TERUS PAK MEMBELA YANG BENAR
  • By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 06:57
    @Yatno, Salah satu perwakilan daerah di pemerintah pusat yang saat ini sedang membahas Juknis DAK adalah anggota DPR dari perwakilan daerah. Kalau ikut prosedur kenegaraan, seharusnya kebutuhan daerah dapat disalurkan melalu mereka sebagai wakil rakyat. Jadi pada saat pembahasan dengan pemerintah saat menyusun juknis, prosedur dan kebutuhannya sudah sesuai dengan amanat daerah.
    @Suherman, nanti dilihat bagaimana kebijakan pemaketan anggaran. Program ini selain bertujuan untuk memajukan roda ekonomi melalui pengusaha juga bertujuan agar pendidikan dapat semakin maju melalui pengadaan yang efektif, efisien dan kredibel. Jadi, tidak boleh hanya melihat keuntungan satu sisi saja, melainkan juga sisi sekolah sebagai tujuan akhir program DAK
    @santosbc dan AHYA, makasih pak.
  • By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:05
    @satriawan, memang salah satu kelemahan PA/KPA/PPK dan Panitia Pengadaan di daerah adalah lambat merealisasikan pelaksanaan pengadaan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama, DIPA itu ditandatangani pada tanggal 31 Desember, bahkan Keppres membolehkan dilaksanakan lelang sebelum DIPA di tandatangani asal alokasi dananya jelas namun baru boleh mengeluarkan SPPBJ dan Kontrak setelah tandatangan DIPA.
    Artinya, lelang boleh saja bulan Nopember – Desember, kemudian kontrak pada bulan Januari, sehigga program fisik sudah bisa dilaksanakan.
    Tanpa adanya shock teraphy seperti DAK begini, maka sifat itu akan terus terjadi.
    Sehingga, dengan adanya DAK yang sebenarnya dari segi waktu masih mencukupi, namun apabila tidak dapat dilaksanakan oleh daerah tersebut, maka dana DAK akan dikembalikan ke Kas Negara dan pemimpin daerah tersebut dianggap tidak becus dan tidak mampu mengelola anggaran.
    Ini harus menjadi sebuah pelajaran bagi kabupaten/kota.
  • By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:10
    @ari bowoleksono, dari segi Keppres No. 80 hal tersebut sangat dimungkinkan pak, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 3. Tetapi harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis dari usaha kecil itu sendiri.
    Menurut saya, pemaketan sebaiknya dilakukan berdasarkan jenis pengadaan yang disesuaikan dengan Bidang/Sub Bidang. Misalnya, buku itu tersendiri, alat peraga pendidikan juga tersendiri, komputer tersendiri, dan bangunan tersendiri. Hal ini agar penyedia barang/jasa yang ikut dapat lebih berkualitas karena merupakan perusahaan yang spesifik dan telah ahli di bidangnya.
  • By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 07:15
    @swakelola, penyusunan HPS harus mempertimbangkan index harga setiap daerah yang telah dikeluarkan oleh BPS. Jadi kalau ada perbedaan harga dalam taraf wajar sesuai index tersebut maka tidak apa-apa. Lain halnya apabila ada perbedaaan harga yang sangat mencolok, maka memang harus dilakukan klarifikasi.
    Tapi pengalaman saya pak, beberapa pengusaha memang berani memberikan potongan harga yang luar biasa besar, karena mereka punya alasan yang kuat untuk hal tersebut. Sebuah perusahaan telekomunikasi bahkan pernah memberikan harga 0 (baca: nol) rupiah untuk penawarannya, karena mereka hanya mencari nama saja sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
    Pada lelang surat suara tahun 2009 yang lalu, saat itu saya menjadi salah seorang panitia, perbedaan harga percetakan antar zona juga sangat besar, padahal jenis kertas dan tinta yang digunakan itu speknya sama di seluruh Indonesia. Rupanya hal ini berkaitan dengan stok kertas di masing-masing percetakan yang berbeda. Sebagian yang menawar paling murah rupanya memiliki stok berlimpah yang hendak mereka habiskan, jadi sengaja menjual hanya dengan harga modal.
    Apabila terjadi efisiensi dalam proses pengadaan, maka sisa dana harus dikembalikan ke kas negara, dan melalui proses revisi anggaran, dapat digunakan kembali untuk kegiatan lain.
  • By angga, 28 June 2010 @ 10:43
    terimaksih bang infonya.. saya dari kemarin mencari2 surat ini..
  • By satriawan, 28 June 2010 @ 11:10
    semoga saja pembahasan juknis di dewan cepat kelar..kalu lama-lama bisa terjadi keterlambatan kerja neh…wah bisa gawat kabupaten..ini namanya..kalu sudah kebelit baru mau cari lubang…hehehehe
  • By Sumarman SP, 29 June 2010 @ 00:44
    DAK pendidikan tahun 2010 adalah sebagai ajang korupsi terselubung oleh Komisi X DPRRI dengan konsursium pengadaan buku dan alat peraga penddkn dan tahun 2011 PNPM mandiri juga akan dibuat UU untuk dilelang, tahun 2012 gaji pegawai juga dibuat UU untuk dilelang lalu kapan gaji DPRRI dibuat UU untuk dilelang?
  • By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 06:44
    @Sumarman, terlalu dini menuduh demikian pak, mari kita berpikir positif dulu. Coba baca Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan. Kalau aturan ini dilaksanakan secara konsisten, maka apa yang dikhawatirkan tidak akan terjadi.
    Apalagi kalau lelang ini dapat dilaksanakan secara elektronik melalui e-Procurement, maka hasilnya akan lebih transparan.
  • By luther, 29 June 2010 @ 07:59
    kami harapx perusahaan d daerah d berdayakan, jgn sampai perusahaan besar di jakarta yg akan menjadi pemenang tender. bagaimana mekanisme tenderx apa d bagi perpaket(per satu kab/kota, persekolah,atau sesuai kualifukasi pengadaan barang(buku,Alat Peraga dan Komputer)
  • By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 08:09
    @luther, kalau pelaksanaan sudah pasti dilakukan di setiap kabupaten/kota, karena dananya turun di dinas pendidikan kabupaten/kota. Masalah paket lebih lanjut, masih belum jelas karena masih menunggu Juknis dari Ditjen Mandikdasmen
  • By ahmad, 29 June 2010 @ 10:20
    salam pak, kt dari ujung lampung. kalo dak harus di lelang, alangkah banyak dasar hukum yang dirubah pak.se tahu saya ada 7 dasar hukum dak pendidikan di kerjakan secara swakelola. jadi gmana itu pak ??????????
  • By ahmad, 29 June 2010 @ 10:31
    pengusaha kecil daerah seperti kami harus bagaimana pak, tamatlah riwayat kami, semoga yang memberikan kebijakan seperti ini diampunui dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya. amin….!!!!!!!!!!
  • By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 10:32
    @ahmad, dasar hukum utama sebenarnya hanya 3, yaitu UU Sisdiknas, UU BHP, dan UU APBN. UU BHP sudah dihapuskan oleh MK, UU Sisdiknas sedang dalam pembahasan untuk perubahan, dan yang terbaru adalah UU No. 2 Tahun 2010.
    Jadi, ini memang mengacu pada aturan yang terbaru.
  • By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 10:37
    @ahmad, tidak usah putus asa dulu, Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 16 Ayat (3) memihak kepada pengusaha kecil kok :)
  • By Dedy aja, 29 June 2010 @ 10:57
    Assalamu’alaikum pak Khalid…., mau nanya nih pak, apa ngga kelamaan pak, Dirtjen di Kemendiknas untuk ngeluarin Juknis DAK 2010…??? Sekarang aja menurut info yg saya dapat dari sumber yg akurat, katanya sekarang ini masih nego dengan DPR RI. Biasa kan pak, DPR qta kan agak lelet. Terlalu banyak pihak yang mencoba menginterfensi pihak KEMENDIKNAS pak….!!!
  • By fathurrahman, 29 June 2010 @ 11:47
    DAK 2010 di kabupaten/kota, bisa kah untuk proses pengadaan barang/jasa di lakukan di lokasi sekolah masing-masing, mengingat banyak pertimbangan positif (usaha kecil lebih berkembang dan berpartisipasi, beban tanggungjawab menyebar di masing2 sekolah dan tidak hanya terfokus di Dinas Pendidikan), terutama di tingkat pendidikan SMP Negeri mempunyai Dokumen Penggunaan Anggaran sendiri2, sesuai dengan peruntukan DAK, sedangkan untuk SMP swasta di DPA dinas pendidikan), tetap kita menggunakan aturan Keppres No. 80 Thn 2003 tentang aturan main proses pengadaan barang/jasa
  • By anto, 29 June 2010 @ 14:54
    Terima kasih pak khalid atas ulasan bapak, shg dpt memberikan gambaran bagi kami selaku pemerhati DAK bidang pendidikan di daerah. Yang saya soroti disini bahwa DAK 2010 akan diubah dari belanja hibah menjdi belanja modal. Dg dmk hal ini perlu adanya pembahasan di tingkat DPRD, padahal saat ini banyak kab/kota yg melaksanakan pilkada, shg dikhawatirkan waktu pelaksanaan lelang DAK akan molor dan terancam tdk terlaksana krn juknis pelaksanaan DAK terbaru belum juga diterbitkan. Diperkirakan APBD perubahan baru disahkan sekitar bln Oktober, shg hal ini membuat panitia lelang maupun rekanan akan pontang panting dalam melaksanakannya. Selain itu ada kesan stakeholder di daerah ditinggalkan dlm pengambilan keputusan mengenai perubahan swakelola ke mekanisme lelang tersebut, padahal pihak pemkab/pemkot jg andil dlm anggaran pendamping sebesar 10% melalui APBD Kab/Kota. Hal ini juga bertentangan dengan penggalakan program pemberdayaan UKM maupun pengusaha lokal, krn praktis perusahaan non kecil dan punya KD tertentu yang dapat ikut serta dalam lelang DAK tersebut. Semoga aja dlm juknis terbaru nanti dapat menyerap aspirasi daerah, bukan untuk segelintir orang yang mengatasnamakan wakil rakyat/daerah.
  • By khalidmustafa, 29 June 2010 @ 21:07
    @Dedy, wah…kalau masalah lamanya saya tidak tahu :) Mudah-mudahan dapat segera terbit dalam tempo yang sesingkat-singkatnya ^_^
    @fathurrahman, kalau melihat surat edaran di atas, itu tidak mungkin dilakukan, karena MAK berubah dari Belanja Hibah ke Belanja Modal.
    @anto, semoga penyusun juknis membaca keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 4 butir (b) dan Pasal 9 Ayat (3) butir (c).
  • By zuhri r, 30 June 2010 @ 10:39
    semoga saja aku berharap semua mencicipi program ini
    baik swasta maupun negri biar ada keadilan untuk kaum kecil
  • By khalidmustafa, 30 June 2010 @ 10:42
    @zuhri, masalah penerima DAK apakah swasta atau negeri sekarang tergantung Dinas Pendidikan setempat. Karena sudah otonomi daerah, maka pengajuan kebutuhan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan ke Pusat.
  • By satriawan, 1 July 2010 @ 00:10
    pak.khalid…kalau seandainya(saya memakai kata SEANDAINYA)karna saya melihat sampai saat ini JUKNIS belum juga keluar,,,seandainya juknis masih juga mulur..waktu sudah kepepet,,dan proses pelaksanaan LELANG dianggap tidak mampu lagi..dan anggaran di kembalikan ke KAS NEGARA..!pertanyaan saya adalah
    1.apakah pemerintah kabupaten masih di anggap tidak becus dalam pengelolaan anggaran…….?
    2.dalam HAL ini..siapa yang patut di salahkan..?
    (a.)Pemerintah pusat atau (b.)pemerintah kabupaten….?
    kenapa saya bertanya demikian…?
    karna saya ada beberapa alasan untuk pertanyaan saya ini..mari kita ulas dari awal..
    sejak di sahkannya dana DAK 2010,,saya membaca surat edaran dari derjen pendidikan yaitu bulan pebruari 2010.itu pelaksanaan DAK mengunakan metode SWAKELOLA,bahkan ada contoh lamfiran kontrak antara KEPSEK yang dapat bantuan tersebut dengan pemda,,
    kedua..peraturan menteri NO.5 juga demikian
    nahh… dari sana saya melihat kejanggalan demi ke janggalan nya..
    dan membuat bertanya-tanya..
    apakah surat yang di keluarkan oleh dirjen yang mengacu kepada permendiknas tidak di konsultasikan kepada DPR-RI komisi X yang mengurusi bidang pendidikan..?menurut saya belum..kenapa demikian
    karna setelah muncul nya perubahan keppres no.2 thn 2010 pasal 18 ayat (5b),,,Ditjen Mandikdasmen langsung mengeluarkan surat edaran yang baru..
    melihat HAL semacam ini..ini jelas sekali ada interfensi dari pengusaha besar yang menginginkan LELANG..kenapa saya berani mengatakan demikian..karna jauh sebelum keluarnya perubahan kppres no.2 thn 2010 terutama di pasal 18 ayat 5b.saya sudah mendengar langsung dari sumbernya..yang katanya..(saya menginginkan LELANG ..karna kalau SWAKELOLA saya kalah untuk berebut SP di sekolahan,dan saya akan coba interfensi kepada pihak yang membidangi masalah ini)kemudian saya jawab …(kalau kamu ingin DAK 2010 ini di lelang..?ini harus ada perubahan mata anggaran..dari HIBAH menjadi BELANJA MODAL).itu salah satu yang saya temui.boleh percaya boleh tidak…?
    kemudian di surat edaran Ditjen Mandikdasmen kususnya di poin (e) (segera membentuk tim teknis alat,buku,bangunan yang terdiri dari orang2 yang mengerti masalah teknis dan spesifikasi masing2 kegiatan tersebut)..itu jelas sekali,panitia dalam evaluasi penentuan pemenang lelang akan di interfensi oleh tim teknis..dan pelelangan jadi tidak sehat..!..kalau hal yang demikian ini terjadi..?maaf sebelumnya kepada bapak dan kawan kawan yang ada di blog ini…saya berani memasang nama pemenang lelang di blog ini pada saat pemasukan penawaran atau sebelum pengumuman pemenang terutama di daerah saya,,dan saya berani taruhan…!bagi bapak-bapak atau kawan-kawan yang ada di blog ini yang membaca komentar saya ini pasti paham maksud saya..meski belum saya uraikan lebih panjang dan lebar lagi..
    melihat hal semacam ini,,kadang saya tertawa sendiri,dan kadang saya kasihan sama pemerintah kabupaten,,karna saat ini pemerintah kabupaten di landa kebingungan..mau bergerak cepat,juknis belum keluar,nunggunya kelamaan takut waktu yang tidak cukup,,buah simalakama,andai saja pemerintah daerah terpencil punya wawasan yang luas dalam membidangi tatacara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah se perti bapak.mungkin mereka santai-santai saja dalam hal ini..kadang saya lihat oknum yang ingin memanfaat hal ini,,saya sebut saja,seperti LSM,kejaksaan yang datang memeriksa.ujung-2 nya duit juga yang merika cari,,kalau salah ya..pastilah ada kalau di cari2,,tapi kesalah yang bukan merupakan faktor dari prosedur lelang saya rasa tidak terlalu segnifikan untuk di salahkan.dan itulah salah satu kelebihan dan kekurangan hukum yang ada di negeri yang selama ini kita cintai..
    dan saat ini saya ingin sekali menyampaikan sebuah asfirasi saya kepada wakil rakyat khususnya di komisi X yang membidangi bidang pendidikan,,(bapak/ibu yang saya hormati dan yang saya hargai,,tolong untuk DAK 2010 tetap pada dana HIBAH,,karna pemerintah daerah masih belum siap untuk melelang,di karnakan berbagai macam hal,pertama WAKTU,kedua terbentur dengan PILKADA daerah sehingga DPA yang ada masih belum habis di lelang,,dll..kalau bisa untuk DAK 2011 saja yang demikian sehingga pemerintah kabupaten sudah mempersiapkan diri untuk melelangnya)mimpi lah kalau sudah begini asfirasi saya di terima..sekian dari saya pak..terima kasih..monggoooo……
  • By Wonk Koplo, 1 July 2010 @ 08:32
    sebenarnya ada beberapa pihak yang tidak mengingin kan otonomi daerah, tapi karena desakan masyarakat yang kuat akhirnya terjadilah ODSH (otonomi daerah setengah hati) ya seperti sekarang ini. dgn dibumbui kata2 sesuai UU kek, Keppres kek kalau perlu UUnya di ganti atau direvisi supaya …. pokoknya gimana caranya Pengusaha2 Gajah itu bisa menguasai ekonomi. makanya jgn salahkan klu jakarta penuh, itu saja titik.
  • By anto, 1 July 2010 @ 14:38
    Dengan mempertimbangkan kondisi daerah khususnya diknas Kab/Kota yang semakin bingung dlm mensikapi perubahan mekanisme DAK 2010. Dimana dlm Rakor kemendiknas di wilayah I, II dan III, yg mayoritas menginginkan sistem swakelola, ternyata pihak pusat tak bergeming tetap mengikuti arahan DPR yg notabene bnyak memuat bnyak kepentingan. Alangkah bijaknya apabila juknis swakelola tetap diberlakukan dg catatan pengadaan di sekolah penerima DAK dengan sistem pemilihan langsung/lelang dengan pengawasan yg optimal, sehingga tidak terpusat di Dinas Kab/Kota, sehingga semua pihak akan dapatmenerima alternatif tsb. Apabila dipaksakan lelang di tingkat Dinas Kab/Kota, bnyak resiko yang akan didapat, baik resiko waktu pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas barang maupun kerawanan saat lelang.
    Utk mengoptimalkan mekanisme swakelola biar mendapatkan kualitas barang maupun rekanan yang bonafid dilaksanakan prosedur pemilihan yang baik. Antara lain dengan seleksi administrasi dan kualifikasi rekanan, presentasi dan gelar produk yang ditawarkan rekanan ( harus dilengkapi dg sertifikat barang/ uji kelulusan dari pihak terkait ). Hal tsb sudah dilaksanakan beberapa Kab/Kota pada DAK sebelumnya. Dan kondisi tsb tidak menimbulkan gejolak..kondusif..aman dan nyaman.
  • By Harry, 1 July 2010 @ 14:46
    Aku kira ini bukan inisiatif dr pihak konsorsium tp pokale anggota DPR Komisi X yg ujung2nya duit dg dalih efisiensi dan efektifitas. Klo pihak konsorsium seh kukira nyante aj, lelang boleh..swakelola silahkan, krn sma aja brngnya2 akan tetap dibeli. Namun dg adanya lelang ini akan mengebiri peranan pihak pemda dan stakeholder daerah lainnya, spt DPRD,LSM dan rekanan lokal, shg mrk dikesampingkan dlm mengambil keputusan apapun. Padahal 10% anggaran pendamping diambilkan dr APBD Kab/Kota. Banyak diknas Kab/kota yg merasa keberatan akan perubahan sistem swakelola ke lelang, shg banyak pula tg tdk mau melaksanakan mekanisme lelang , bahkan ada yg ingin mengembalikan dana DAK ke Pusat…celaka 13 tuh..
  • By ERMAN RB, 4 July 2010 @ 20:13
    sebaiknya DAK tahun ini dibattalkan saja dan nanti ditahun 2011 nominalnya digandakan. jadi biar semua aman
  • By kresno dipojono, SH, 5 July 2010 @ 09:14
    yang jelas untuk pelaksanaan pembangunan konstruksi secara di SWAKELOLA kan, pada DAK pendidikan telah menyimpang dari aturan keppres 80 tahun 2003 serta uu diatasnya yaitu UU jasa konstruksi
  • By haroen, 5 July 2010 @ 12:28
    Wah… terima kasih nih infonya pak… cuman pertanyaan saya, kapan yah kira-kira, juknis DAK yang baru bisa tersosialisasikan? Bapak ada info ga?
  • By khalidmustafa, 5 July 2010 @ 22:38
    @kresno, boleh tahu pasal berapa yang dilanggar oleh prinsip Swakelola pada DAK di Keppres No. 80 Tahun 2003 ?
    UU Jasa Konstruksi juga mengatur jasa konstruksi secara umum, sedangkan konstruksi di DAK juga diatur oleh UU lain, yaitu UU Sisdiknas dan UU BHP (yang BHP sudah dibatalkan oleh MK)
    @Haroen, sepertinya dalam waktu dekat, karena tim Diknas sudah mulai ke proses persiapan sosialisasi Juknisnya
  • By aryo, 8 July 2010 @ 08:50
    pak Khalid,apakah ada penarikan surat / juknis DAK yang sudah terlanjur dikeluarkan ? , soalnya hal ini menjadikan kita belum berani melangkah seperti yang tercantum pada Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia itu, mohon saran atau pendapatnya bapak, trims. (mengingat pada rapat ditingkat propinsi saja tidak berani mengambil keputusan untuk ini)
  • By anto, 8 July 2010 @ 14:42
    Info terbaru kemungkinan DAK 2010, kembali menggunakan mekanisme swakelola. Alasannya mekanisme lelang yg diusulkan Komisi X DPR ternyata bertentangan dg UU No. 20/2003 ttg Sisdiknas, yg menyatakan alokasi bantuan pendidikan tsb sifatnya hibah shg pelaksanaannya melalui swakelola. Hal ini dikuatkan dg Permendiknas No.5/2010 ttg Juknis DAK dg swakelola. Di sisi lain, dlm UU No.2/2010 ttg perubahan anggaran belanja, direkomendasikan oleh Komisi X DPR utk lelang. Rekomendasi tsb dinilai berlebihan , krn hrs merevisi UU Sisdiknas dan harus dianggarkan pada APBD Perubahan masing-masing Kab/Kota, shg berdampak waktu pelaksanaan yg sangat terbatas. Hal ini memaksa Komisi X berpikir ulang.
    Apabila hal ini bener terjadi,merupakan jalan terbaik utk menghilangkan polemik dan resiko yang akan terjadi di dlm pelaksanaan DAK nanti.Apalagi Dinas Pendidikan Kab/Kota sudah sangat siap melaksanakan DAK 2010 secara swakelola.
  • By khalidmustafa, 9 July 2010 @ 10:48
    @aryo, sampai saat ini sepertinya masih didiskusikan lebih lanjut pak. Jadi kondisi masih sama-sama “wait and see” :)
    @anto, boleh tahu rujukan info terbaru itu pak ? Syukur-syukur kalau sudah ada surat resmi yang menekankan hal tersebut agar bisa segera disebarkan ke daerah.
    Kalau masalah aturan, memang benar ini tabrakan antara UU No. 20/2003 dan UU No. 2/2010 :)
    Kalau UU No. 20/2003 yang harus diikuti, maka UU No. 2/2010 haru diubah dan begitu pula sebaliknya.
    Memang penyusun UU kita ini sering menyusun tanpa melihat UU sebelumnya :(
    Jadinya tabrakan melulu, pantas kalau banyak UU yang dibatalkan oleh MK
  • By Tendri, 9 July 2010 @ 17:16
    Pa Kalid..Apa sdah pasti Dak 2010 dilelangkan atau masih polemik? jdi skrg apa yang lg dibahas..?
  • By Harry, 10 July 2010 @ 21:28
    Kepastian mekanisme pelaksanaan DAK 2010 baik secara lelang ataupun swakelola dapat segera kita ketahui setelah Rakor DAK se-Indonesia pada tgl 17 Juli mendatang. Kemendiknas telah mengundang Diknas Kab/Kota utk memperjelas mekanisme DAK yang akan digunakan pd th 2010 , sehingga tdk terkatung-katung spt skr ini.
  • By mikey, 13 July 2010 @ 15:59
    mau nanya pak khalid, dalam aturan terbaru biasanya disebutkan bahwa dengan diberlakukan aturan ini maka aturan lama gugur demi hukum. nah masalahnya jika demikian maka dan seandainya ada daerah yg terlanjur menjalankan kegiatan dak tersebut secara swakelola dengan mengacu pada aturan yg lama apakah menjadi salah? mengingat aturan tersebut belum gugur pada saat pelaksanaanya. kemudian apakah yg harus dilakukan jika ada daerah yg sudah terlanjur menjalankan kegiatan tersebut? apakah kepala daerahnya harus menyurat ke menkeu dan mendiknas menjelasan masalah tsb? mohon tanggapannya pak.. terima kasih.
  • By kakamiax, 13 July 2010 @ 22:54
    sy juga spendapat dg pak Khalid bhwa dlm Keppres 80 th 2003, mekanisme SWAKELOLA adalah diatur secara sah sebagai mekanisme pengadaan barang/jasa dan untuk DAK pendidikan 2010 ini dr awalnya sudah di ketuk palu tentang pelaksanaan nya melalui mekanisme SWAKELOLA dg diterbitkannya PERMENDIKNAS no. 5 Th 2010. yg di sana jelas dan terang, tertulis bahwa pelaksanaan DAK Pendidikan 2010 adalah melalui SWAKELOLA. jadi menurut pak Khalid atas dasar apa kok “berani-beraninya” Dirjen Kemendiknas mengluarkan SE tentang Mekanisme Pelaksanaan DAK Pendidikan 2010 melalui LELANG? apakah bisa sebuah surat edaran dari Dirjen mengalahkan Dasar Hukum sebuah PERMENDIKNAS?? seharusnya kalau mau merubah dari SWAKELOLA ke LELANG, Permendiknas No. 5 th. 2010 tersebut di cabut dahulu dan di revisi. Kalau sudah ada SK Perubahan dari Permendiknas baru Surat Edaran dari Dirjen bisa digunakan sbg Dasar Hukum Pelaksanaan DAK melalui LELANG. memang sungguh aneh ya di Republik ini, dg mudahnya menggonta ganti peraturan. sy hanya kuatir kalau ini tidak di indahkan, niscaya REZIM PENGUASA yg berkuasa di kemudian hari akan mempertanyakan dan bisa di jadikan bahan alasan politik untuk menjatuhkan Menteri/Pihak yg terkait dengan DAK Pendidikan 2010 ini…..??!!! hayooo bagaimana dunk…..?????
  • By swakelola, 17 July 2010 @ 07:29
    SElamat pagi pak Khalid
    Pak mohon bantuannya dimana bisa download juklak DAK 2010, Supaya kita bisa langsung adakan tender pak
    thanks
  • By Adris, 18 July 2010 @ 11:12
    Swakelola atau Lelang atau dg pola apapun pelaksanaan DAK 2010 jangan sampai melanggar UU atau peraturan yang ada. Yang Penting jelas secara HUKUM dan realisasi pelaksanaannya KAPAN ?
  • By RAma, 18 July 2010 @ 12:54
    HArus kah itu…???
  • By Suherman RL, 18 July 2010 @ 13:27
    Ini jelas ada aroma intervensi kepentingan pengusaha kakap terhadap DPR RI dan kalau dana DAK 2010 ini tetap dilaksanakan dalam kondisi waktu yang mepet, setelah dipotong masa sosialisasi,pembentukan panitia proses lelang yang bisa makan waktu 2 bulan, semua pihak akan sport jantung dan terbuka celah buat tangan2 penegak hukum untuk masuk. menurut saya sebaiknya tahun ini khusus menggodok aturan main yang tidak berubah2 lagi, baku siap dipakai untuk dana DAK 2010 ditunda untuk tahun 2011 saja untuk pelaksanaannya, mengingat kalau waktu yang tersedia cukup tentu sasaran dana DAK yang ingin dicapai akan maksimal dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan dan DAK ini tidak perlu khwatir akan berusuan dengan hukum. Dan saya berharap peraturan yang akan diterapkan sebaiknya berpihak ke pegusaha lokal dari masing2 kabupaten penerima manfaat dana DAK.
  • By satriawan, 18 July 2010 @ 21:40
    @seluruh kawan-kawan yang ada di blog pa.khalid,yg sudah berkomentar dan ada yang ngasih saran dan lain2 hal nya,saya sependapat,dan sangat sependapat,tapi inti dari semua ini adalah,”kekuasaan di negara kita ini adalah oleh tangan pengusaha”kenapa demikian,,,…?jawabannya adalah permasalahan yang kita bahas di sini…!semua peraturan,penyusunan UU sudah bertabrakan..ini adalah hal yang sangat logis.bahkan sagat nampak sekali monopolinya..mereka yang diatas se enak hati merubah dan membuat peraturan,tampa melihat kebawah,yakni adalah dinas kab/kota,anak didik,yang semestinya KEPSEK dapat uang dan ingin membelanjakan yg sesui dengan kebutuhan anak didik,tapi tidak lagi,mereka hanya menerima barang apa adanya,syukur-syukur ke pakai/sesuai dengan kebutuhan,kalau tidak,ya mubzirkan…?kalau sudah begini,jelas lah anak didik belajar se adanya saja/dengan fasilitas kurang memadai..jadi menurut saya.mending kita jalani aja semuanya,percuma aja kita mengeluh,tuh mereka nggak bakal dengar kita..kecuali mengeluh dengan UANG..!mending kita mengeluh ama yang kuasa dan maha pencipta aja..dapat pahala,dan mendo’a kan mereka-mereka,moga di berikan pe tunjuk,dan jalan yang lurus..amiennnn ya robb…
    Sekian dari say..mohon maaf kalau ada salah khlilaf..wassalamualaikum..
  • By khalidmustafa, 19 July 2010 @ 07:03
    @Tendri, info minggu lalu dari beberapa rekan, sepertinya keputusan lelang sudah menjadi keputusan final, karena mengubah Permendiknas lebih mudah dibanding mengubah UU. Kalau UU harus diubah, harus rapat DPR lagi atau malah ke MK
    @Harry, apa sudah ada hasilnya pak ?
    @mikey, memang benar bahwa sebuah aturan tidak dapat berlaku surut. Tetapi khusus masalah DAK mohon dicek kembali masalah pendanaannya. Jangan sampai proses Swakelola sudah dilaksanakan tapi terakhir pada saat rekanan menagih pembayaran malah uangnya tidak bisa keluar karena perubahan Mata Anggaran.
    @kakamiax, dasarnya adalah Undang-Undang yang kedudukan hukumnya jauh di atas Permendiknas
    @swakelola, sampai hari ini saya juga belum memperoleh juklaknya pak.
    @Adris, setuju pak….kalau masalah kapan, seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya :)
    @Rama, harus…
    @Suherman, kalau masalah intervensi saya tidak tahu, kalau masalah waktu pelaksanaan, saya dengar sedang diusahakan agar waktu pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran diupayakan dapat melewati tahun anggaran 2011. Masalah pemihakan, harusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaketan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  • By RAma, 19 July 2010 @ 16:48
    juklak DAK 2010 ada gak pak…!!
  • By Ragil, 20 July 2010 @ 10:04
    DAK gimana kabarmu kini ?…. pak khalid utk saat ini sambil nunggu juknis, bagaimana jika proses lelang dijalankan dulu karena SK lokasi dr bupati sudah turun kira-kira menyalahi tidak. trims.
  • By khalidmustafa, 20 July 2010 @ 11:55
    @RAma, sampai hari ini (20 Juli) saya belum memperoleh Juklak tersebut
    @Ragil, bagaimana mau di lelangkan kalau jenis barang masih belum ada ? Jenis dan jumlah barang khan tercantum dalam juknis. Juga metode pemasukan dokumen, metode evaluasi, dan prosedur lainnya juga ada pada juknis. Jadi, jangan dilelangkan dulu.
  • By litho, 21 July 2010 @ 00:50
    om.. klo lelang kan butuh sedikitnya 1 bulan, sedangkan sekarang sudah masuk triwulan ke tiga,, juklak dan juknis belum ada?? gmn nech?? sedangkan peralihan dari hibah ke belanja kangsung antar sopd harus menunggu dulu perubahan perda, sesuai dengan 160 pasal 5,, gmn nech solusinya?? thenks
  • By litho, 21 July 2010 @ 01:12
    Om,, bisa minta tolong dikirim ke email tentang modul presentasi tentang kepres 80,, he he saya kesulitan buat ngedownloadnya,, semoga sukses n sehat selalu om,, terimakasih
  • By herry setyawan, 21 July 2010 @ 01:17
    Assalamu’alaikum, pak khalid…..dalam hal ini bapak berpihak kemana sih? setelah saya menyimak komentar bapak bahwa dengan kondisi saat ini waktu pelaksanaan DAK masih sempat dan bagi daerah yang tidak sanggup melaksanakannya dianggap tidak becus dan kinerjanya tidak baik. Saya rasa itu terlalu berlebihan dan mendeskriditkan kami di daerah.
    Saya ingin memberikan komentar berdasarkan data yang ada :
    1. UU no 2 tahun 2010 terbit bulan Mei 2010, oke dan harus dilaksanakan perubahan sesuai ketentuan.
    2. Surat Edaran Dirjend Kementrian Diknas kepada bupati 14 Juni 2010,perihal perubahan mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal. Untuk melakukan perubahan mata anggaran tidak semudah seperti yang dibayangkan, karena harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam permendagri 13, agar tercantum dalam APBD perubahan. Saat ini sedang dilakukan pembahasan APBD-P oleh tim anggaran eksekutif, belum lagi dibahas di tingkat legislatif, sehingga diperkirakan pengesahan APBD-P sekitar bulan september.
    Penandatanganan SPPBJ/kontrak dilaks setelah pengesahan APBD-P, berarti mulai bulan september (sementara tidak ada aturan yg membolehkan pelaksanaan anggaran mendahului perubahan). Perencanaan dilakukan, untuk membuat RAB dan Dokumen lelang (sementara terjadi pergeseran nilai alokasi per sekolah dari pola swakelola menjadi kontraktual), asumsi waktu 1 bln (apa mungkin?????). jika mungkin berarti bulan oktober dilelangkan, waktu lelang 1 bulan (jika tdk terjadi sanggahan) dan kontrak pelaksanaan bulan november. waktu pelaksanaan pekerjaan tinggal 2 bulan (menurut prediksi kami tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan fisik) hal ini sangat rawan terjadi temuan aparat pemeriksa dan aparat hukum. Belum lagi peraturan menteri keuangan menyangkut tahapan pencairan dana yg harus dilakukan dalam 3 tahap (45%, 45%, 10%) apakah mungkin terealisasi ???? sementara batas akhir pencaairan dana tgl 15-20 desember 2010 (sedangkan fisik belum tentu selesai 100%) siapa yg akan disalahkan dan menanggung resikonya????.
    Dalam hal ini pelaksana kegiatan di daerah dihadapkan pada 2 opsi, yaitu : melaksanakan kegiatan dengan resiko bersentuhan dengan masalah hukum “atau” tidak melaksanakan kegiatan dan dianggap tidak becus dengan kinerja buruk.
    Saya berharap komentar saya ini diketahui banyak orang semoga dapat menjadi bahan renungan dan pertimbangan bagi pihak yg terkait dalam pembuat kebijakan. Salah hilaf mohon dimaafkan
  • By khalidmustafa, 21 July 2010 @ 07:47
    @litho, mudah2an juklaknya cepat selesai. Info yang saya terima sih juklak pengadaannya sudah selesai dan akan segera didistribusikan ke seluruh Kabupaten/Kota
    @herry, saya berpihak pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pak :)
    Masalah waktu, sudah saya tuliskan pada komentar saya di atas, bahwa tim penyusun juklak sedang mengupayakan khusus DAK proses pembayarannya dapat dilakukan melewati tahun anggaran. Bagaimana mekanismenya, sebaiknya menunggu juklaknya itu sendiri. Dengan kebijakan ini, maka diharapkan permasalahan alokasi waktu dapat diselesaikan.
    Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pengesahan anggaran, silakan liat Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal I, Angka 4. Yang dilarang itu adalah melakukan ikatan. Jadi, walaupun APBD-P belum disahkan tapi alokasi anggarannya sudah jelas, pelelangan sudah dapat dilaksanakan. Pengeluaran SPPBJ dan penandatanganan Kontrak menunggu APBD-P ditandatangani.
    Kalimat terakhir saya keluarkan adalah, apabila segala jalan keluar ini sudah ada dan tidak bertentangan dengan hukum namun daerah juga tidak dapat melaksanakan dengan berbagai alasan lain, maka jalan amannya adalah silakan mengembalikan ke negara. Mudah-mudahan masih dapat dianggarkan untuk tahun 2011.
  • By Ragil, 21 July 2010 @ 15:46
    pak Khalid, kalo utk perencanaan fisik dulu kira2 pakai pedoman juknis yg lama apa jg nunggu yg baru ( terutama utk nominal alokasinya persekolah baik SD ato SMP )trims.
  • By khalidmustafa, 22 July 2010 @ 06:48
    @Ragil, yang saya khawatirkan adalah alokasi anggaran per-sekolah bisa saja berubah menyesuaikan dengan index kemahalan per-daerah dan anggaran APBN 2010.
    Kalau hanya sekedar untuk proyeksi sih seharusnya bisa saja, tapi kalau untuk pelaksnaaan real-nya, sebaiknya menunggu sampai lengkap.
  • By andri, 22 July 2010 @ 14:23
    pak juklaknya sudah di distribusikan ke seluruh kabupaten blm? dan bpk sudah pegang blm?
  • By satriawan, 22 July 2010 @ 20:48
    pak.khalid..dalam pembantukan tim ahli teknis dalam barang,buku,alat dll..seperti di surat dirjen kemarin di butir 4..nggak jadi kan..alias di batalkan..begitu ya pak..?
  • By khalidmustafa, 22 July 2010 @ 22:48
    @andri, saya belum megang nih…
    @satriawan, keputusannya silakan dikembalikan ke daerah masing-masing pak. Tulisan saya di atas hanya menganjurkan :)
  • By DoddyResnady, 23 July 2010 @ 00:39
    Pak Khalid. saya dari Kab.Cirebon neh… Mudah2an juknis yang baru akan lebih leluasa peruntukkannya,soalnya di kami masih banyak ruang kelas yang kondisinya rusak berat, sehingga kami harap persentase dak untuk kegiatan fisiknya lebih besar, ya di atas 80% gitu loh! Bayangkan deh apa kata dunia jika di SD kita malah membangun perpustakaan sedangkan kelasnya masih rusak alias sangat membahayakan jiwa peserta didiknya? Semoga penyusun kebijakan berempathi dg sikon ini…
  • By khalidmustafa, 23 July 2010 @ 06:29
    @Doddy, pak…apakah sudah pernah menuliskan surat ke Diknas dan Keuangan untuk hal tersebut ? Supaya kondisi lapangan ini diketahui oleh pembuat kebijakan disana.
  • By DoddyResnady, 23 July 2010 @ 08:35
    Wah permohonan itu sih sudah lama diajukan Pak, lengkap dg data sekolah yg kelasnya rusak berat bin parah, sayangnya…sampai detik ini belum ada jawaban… Juga kami berharap di juknis baru nanti ada klausul khusus yg menyebutkan agar lebih mengutamakan penyedia b/j yang berdomisili di kab/kota yg bersangkutan, dan spek teknis bangunan agar lebih fleksibel (minimal seperti dak 2009), spy kondusif gitu loh!…
  • By khalidmustafa, 23 July 2010 @ 08:38
    @Doddy, kalau begitu harus ditelusuri suratnya nyantol dimana pak :)
    Klausul pengutamaan penyedia berdasarkan domisili sangat bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 pak, jadi saya yakin itu tidak akan dimunculkan. Yang benar adalah mengutamakan penyedia barang/jasa kecil.
  • By DoddyResnady, 23 July 2010 @ 11:19
    Ya bener juga pak… Nah, gimana kalo diusulkan agar nilai paket setiap pekerjaan DAK tidak lebih dari Rp 1M saja spy penyedia b/j kecil tidak berguguran akibat persyaratan KD (Kemampuan Dasar) yang hrs dipenuhi? Semoga semua pihak yg terkait memaklumi gejolak yg muncul di lapangan…
  • By satriawan, 23 July 2010 @ 23:54
    pak.khlid-semisal daerah tetap tidak memakai seperti di butir 4,apa nggak jd masalah..?semoga aja di juknis di perjelas ya pak..?
  • By kakamiax, 24 July 2010 @ 21:03
    Pak Khalid, kalau menurut sy bagusnya masalah Swakelola atau Lelang ini di bawa ke Yudicial Review saja supaya para Stakeholder di daerah tidak gelisah melaksanakan DAK ini. karena kalau hal ini tdk di tuntaskan dg Judicial Review maka dikuatirkan kemudian hari hal ini akan ada yg ungkit2. karena bila keputusan ini masih mencla-mencle dan salah ambil keputusan bisa-bisa Penjara bisa penuh dengan kepala sekolah dan kepala daerah…he..he..he… ingat kasus Bachtiar Chamsah dan Yusril…yg nyata2 dilelangkan saja masih bermasalah….semuanya baiknya di kembalikan ke hukum saja agar semuanya plong dan tidak saling hujat…betul…betul..betul…
  • By nasri aboe, 25 July 2010 @ 08:59
    Sudah seharusnya karena selama ini DAK Pendidikan prakteknya dilapangan sudah menyimpang dari Kepres. Jadi tidak ada alasan kalau DAK pendidikan tidak dilaksanakan secara pelelangan.
  • By bowo, 25 July 2010 @ 12:25
    Pak Khalid….kalau kita baca dari UU No.2 Tahun 2010 sangat jelas dinyatakan bahwa DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah artinya bantuan dalam bentuk barang secara kepemilikan barang tersebut merupakan inventaris negara dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Daerah, barang tersebut bukan milik lembaga pendidikan (Yayasan untuk sekolah swasta atau Unit Sekolah untuk sekolah negeri)jadi bantuan barang nantinya merupakan barang pinjaman dari negara kepada unit sekolah. Sedangkan metode pelaksanaannya mestinya bisa dilakukan secara swakelola maupun lelang tegantung jenis dan nilai barang/pekerjaan yang dibutuhkan. Jadi menurut saya perbedaanya hanya di sisi kepemilikan barang tersebut yaitu barang yang diadakan untuk sekolah penerima DAK merupakan barang pinjaman dari negara/pemerintah dan bukan barang hibah. Bagaimana menurut bapak?
  • By andri, 25 July 2010 @ 13:11
    ukuran untuk usaha kecil dan menengah yang di prioritaskan dalam kepres no 80 thn 2003 apa pak?
  • By Rani Amanda, 25 July 2010 @ 17:48
    Assalamu’alaikum Mas Khalid
    Saya punya masalah yang ingin dipecahkan. Begini masalahnya Mas, perusahaan kami mengikuti tender pengadaan barang dengan pascakualifikasi di sebuah instansi pemerintahan. Pada waktu aanwijzing, panitia sepertinya tidak menguasai permasalahan dan tidak dapat mengendalikan peserta, bahkan terkesan didikte oleh pihak rekanan, seperti memberikan Rincian Anggaran Biaya dan HPS yang diminta oleh rekanan, padahal setahu saya hal ini seharusnya dirahasiakan sampai penanda tanganan kontrak dilakukan. Selain itu, pada waktu pembukaan dokumen, banyak terjadi hal-hal yang patut dicurigai bahkan seperti terkesan ada permainan antara beberapa rekanan dengan panitia. Dimana pada waktu itu, setelah batas waktu yang ditentukan dan acara diskorsing karena masuk waktu istirahat, masih ada dimasukan dokumen tanpa diketahui, sehingga terjadi kericuhan yang mengakibatkan ditunda sampai keesokan harinya. Pada keesokan harinya, acara tersebut juga diwarnai dengan kericuhan dan ketidak puasan dari pihak rekanan bahkan sampai memanggil aparat yang berwajib untuk menertibkan sidang. Buntut dari kejadian ini, menyebabkan Pengguna Anggaran bermaksud membatalkan lelang dan akan mengulangi kembali lelang tersebut, karena terkesan ada KKN antara panitia dengan pihak rekanan tertentu. Berdasarkan Kepres hal ini memang diperbolehkan, namun yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah sanksi yang diberikan kepada panitia tersebut? Dan jika ditender ulang, apakah semua panitianya harus diganti? Dan bagi kami selaku rekanan yang merasa dirugikan, apabila ingin menuntut kemanakah seharusnya tuntutan ini kami tujukan?
    Untuk sementara sekian yang ingin saya tanyakan, mudah-mudahan mendapat balasan secepatnya?
    Wassalam
  • By suherman RL, 25 July 2010 @ 18:02
    Pak Khalid, saya mohon juklak terakhir apabila sudah keluar dan semoga tidak berubah lagi bisa dikirimkan ke email saya, atau di upload di blok ini agar dapat dibaca dan diketahui masyrakat pengusaha di seluruh tanah air, terima kaih.
  • By rama, 25 July 2010 @ 18:29
    bagi donk juklak nya,,,!!!!
  • By khalidmustafa, 25 July 2010 @ 21:06
    @Doddy, pembagian paket pekerjaan tidak hanya berdasarkan nilai paketnya pak, melainkan juga dari segi efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan.
    @satriawan, kalau tidak memakai butir ke 4 asal bisa menjelaskan sesuai Keppres menurut saya sih tidak apa-apa pak :)
    Tetapi memang harus disadari kondisi di daerah itu berbeda. SDM di beberapa daerah terbatas dan di daerah lain mungkin melimpah. Jadi harus ada pemetaan kualifikasi SDM sesuai dengan bidang agar dapat diikutkan ke dalam panitia PBJ sehingga tidak perlu membentuk tim teknis lagi.
    @kakamiax, proses KY itu akan butuh waktu lama. Jadi khusus tahun 2010 ini sudah harus dilaksanakan. Untuk tahun 2011 mungkin bisa dilakukan proses perubahan aturannya sejak tahun ini
    @nasri, kalau melihat tulisan saya sebelumnya yang bisa dibaca di http://khalidmustafa.info/?p=868 memang ada beberapa kebingungan dalam proses DAK ini pak.
    @bowo, itulah yang saya jelaskan di butir 1 tulisan saya ini pak :) Tetapi sepertinya DIknas mencoba bermain aman dengan tidak melakukan penafsiran lagi
  • By khalidmustafa, 25 July 2010 @ 21:17
    @andri, ukuran prioritas untuk Usaha Kecil sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 46 adalah seluruh lelang dengan nilai dibawah 1 Milliar Rupiah
    @Rani, sesuai Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1, m, 2, c, 2 maka panitia dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelelangan diulang dengan membentuk panitia yang baru serta dilarang mengikutsertakan panitia yang lama.
    Penyedia barang/jasa belum dapat melakukan tuntutan apapun karena proses pengadaan belum berjalan. Yang dapat dilakukan adalah memberikan pelaporan mengenai dugaan KKN tersebut kepada institusi pengawasan setempat (Inspektorat Jenderal, atau Bawasda/BPKP)
  • By khalidmustafa, 25 July 2010 @ 21:18
    @suherman, oke..saya juga berniat demikian kok. Kalau sudah ada info terbaru dan bersifat umum serta sudah ada di saya, akan saya tuliskan juga disini
    @rama, maaf…sampai sekarang saya juga belum memiliki
  • By andri, 26 July 2010 @ 15:28
    untuk kasus dak pendidikan 2010 bagaimana caranya pengusaha kecil dapat berpartisipasi dalam lelang pak?
  • By khalidmustafa, 26 July 2010 @ 22:28
    @andri, selama lelangnya bernilai di bawah 1 M maka lelang tersebut diperuntukkan untuk perusahaan kecil
  • By kakamiax, 27 July 2010 @ 17:52
    Jadi menurut pa Khalid, udah POSITIF ya DAK pendidikan th 2010 ini dengan Lelang???
  • By khalidmustafa, 27 July 2010 @ 18:28
    @kakamiax, setahu saya sih demikian
  • By herry setyawan, 28 July 2010 @ 09:30
    Pak Khalid, kalau boleh sy minta dikirimi jadwal proses lelang yang minimal (18 hari), sebab berkali2 sy coba set dapatnya sekitar 1 bln (belum lg kalau banyak hr libur). terima kasih
  • By khalidmustafa, 28 July 2010 @ 09:43
    @herry, pak…yang dimaksud 18 hari itu bukan 18 hari kalender, tapi 18 hari kerja :)
    Jadi kalau misalnya dalam 1 bulan itu ada 30 hari, 4 minggu dan libur sabtu-minggu, maka total hari kerja yang bisa digunakan hanya 30 – 8 = 22 hari kerja.
    Itu belum termasuk libur selain sabtu-minggu.
    Jadi memang jatuhnya sekitar 1 bulan
  • By luther, 28 July 2010 @ 13:18
    pak khalid, skrang sdh mau masuk d bln agustus, apa sdh ada hasil kesepakatan DPR dan Mendiknas unt JuKLAK DAK 2010.tq
  • By Sapta, 28 July 2010 @ 14:11
    Juknis/juklak DAK 2010 terbaru hingga saat ini blm juga terbit, dengan melihat waktu yg mendesak dan proses yg ckp panjang via APBD perubahan apakah menurut pak khalid pelaksanaan lelang DAK 2010 dapat berlangsung dengan baik dan tepat waktu ? Apa yg menjadi pertimbangan bapak ? Mohon bisa memberikan pencerahan kepada kami di Kab/Kota. Terima kasih
  • By andri, 31 July 2010 @ 11:36
    pak khalid kapan juklak dan juknisnya keluar? kenapa kok rekan2x tidak di jawab pertanyaannya? kemena lagi kami bertanya kecuali dengan bapak, bocorannya aja deh pek teknisnya apa jadi bisa kami siapkan. kami di lapangan sudah berusaha dengan maksimal.
  • By khalidmustafa, 31 July 2010 @ 15:03
    @luther dan andri, saya kerja di Biro Umum Setjen dan bukan di Ditjen Mandikdasmen yang nangani DAK. Jadi saya juga tidak punya akses kesana. Oleh sebab itu, kita dalam posisi sama-sama menunggu
    @sapta, menurut saya, dalam juklak tersebut dan proses pelaksanaannya harus ada klausul waktu pelaksanaan dan pembayaran yang bisa melewati tahun anggaran. Namun, kalau itu terjadi, maka harus ada ijin lagi dari Menteri Keuangan
  • By Reza, 3 August 2010 @ 11:14
    pak Khalid gimana perkembangannya proses penerbitan juknis DAK yang terbaru, trims sebelumnya
  • By Didin, 4 August 2010 @ 08:09
    mau lelang ke mau swakelola terserah aja maunya yang penting efektif dan efisian jangan beli barang yang tdk di gunakan pihak sekolah .
  • By marwan, 4 August 2010 @ 12:47
    bagaimana dengan surat edaran No.: 698/C/KU/2010 yang isin pokoknya :
    Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi:
    a.pelaksanaan secara swakelola oleh sekolah/satuan pendidikan;
    b.penerapan asas transparansi dan akuntabilitas;
    c.pengutamaan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi; dan
    d.optimalisasi kualitas pekerjaan dengan barang yang dihasilkan.
    apakah surat edaran itu batal
    terus surat edaran itu mas dapat dimana, karena sy cari disitus resminya yaitu http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/web/produk.html, tidak ada surat edaran tersebut
  • By santosbuchan, 7 August 2010 @ 12:08
    thx pak khalid atas informasinya, kami di daerah jelas sangat butuh informasi2 spt ini. 1 permintaan saya buat pak khalid yang mungkin jg menjadi kebutuhan bg teman2 di daerah yg dalam hal ini mgkn berada di posisi sbg org Dinas PPO, kontraktor, kepsek dll,agar begitu turun juklak- juknis nya jg peraturan dr kementrian, atw dr ditjen dsb, agar sesegera mungkin di posting disini. biar transparansinya riil, tdk mengambang, dan jgn ada pihak2 yg memanfaatkan keluguan org2 di daerah dgn menghembuskan isu2 yang meresahkan. semisal para kepsek2 SD/SMP penerima DAK memiliki akses ke situs ini mrk pasti tdk terlalu khawatir utk melaksanakan SWAKELOLA Ddan pihak Dinas maupun Kontraktor/ Pengusaha jg tdk ragu kalo mau ikut TENDER.
  • By khalidmustafa, 8 August 2010 @ 07:37
    @Reza, info terbaru, di tataran Diknas sudah selesai, sekarang lagi di LKPP untuk dikaji agar tidak melanggar aturan yang berlaku
    @marwan, SE tidak boleh bertentangan dengan UU, dan dengan adanya UU No. 1 Tahun 2010, maka SE sebelumnya dapat dinyatakan batal demi hukum. SE di atas saya peroleh dari rekan saya, kalau masalah web mungkin pengelola web tidak sering mengupdate
    @santosbuchan, saya juga berkeinginan demikian, apabila sudah ada info resmi, maka segera saya posting dan bahas juga
  • By bowo, 8 August 2010 @ 14:12
    Pak Khalid Yth, saya salut dengan layanan tanya jawab tentang pengadaan barang/jasa pada umumnya serta pengadaan DAK Pendidikan pada khususnya di blog anda ini.
    Saya benar-benar tidak habis pikir dengan website resmi Mandikdasmen yang tidak ada informasi secuilpun berkaiatn dengan perubahan pelaksanaan DAK Pendidikan menyesuaikan UU No. 2 Tahun 2010, padahal ini masalah yang sangat penting buat semua penyelenggara pendidikan baik dari tingkat sekolah penerima DAK sampai ke Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
    Apa memang informasi ini sengaja disembunyikan ke publik atau tidak ada yang mengurusnya? Terima kasih
  • By khalidmustafa, 8 August 2010 @ 14:32
    Makasih pak Bowo, kebetulan saya memang suka di bidang pengadaan dan senang nulis dikit2 juga. Jadi kalau digabungkan jadi klop :)
    Masalah mengapa Mandikdasmen tidak menyampaikan, mungkin karena tidak ada yang mengurus pak. Mereka mungkin konsen ke persiapan fisik dokumennya jadi tidak berkomunikasi dengan penanggung jawab website sehingga belum di unggah
  • By yana, 9 August 2010 @ 05:45
    Assalamualaikum wr.wb.
    semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kasih sayangnya untuk pak Khalidmustafa. terima kasih atas segala informasi yang pak Khalid berikan. ada satu hal yang ingin saya tanyakan. perubahan mata anggaran dari blokgrant ke mata anggaran membuat saya agak bingung. seperti kita ketahui, untuk menyusun APBD, maka setiap departement harus mengisi DIP. dan semua itu dikerjakan sebelum APBD/N disahkan oleh DPRD/RI. sekarang tiba-tiba proyek DAK akan dibiayai APBD, padahal setiap item dalam APBD memiliki nilai prioritas proyek. ini pertanyaan bodoh dari saya pak, kalau proyek DAK ngambil dari APBD, proyek mana saja yang boleh di korbankan agar dananya bisa digunakan untuk membiayai proyek DAK ?. yang kedua, dana yang sebelumnya disediakan untuk proyek DAK, dikemanakan ?. mohon maaf bila pertanyaan saya ini kurang berkenan. nuhun.
  • By kakamiax, 10 August 2010 @ 20:08
    “SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN”
  • By Tendri, 12 August 2010 @ 16:38
    Menurut pengamatan sya Tahun ini spertix dak dinas pendidikan tdk akan dilaksanakan mengigat waktu yang sngat mendesak, klaupun akan dilaksanakan sangt beresiko..gmana pak’ menurutnya..?
  • By khalidmustafa, 13 August 2010 @ 09:56
    @yana, kayaknya tidak ada satupun tulisan yang menyebutkan bahwa DAK dibiayai oleh APBD kok :)
    Yang ada adalah dana pendamping DAK yang nilainya 10% yang memang berada pada pos APBD. Dana pendamping ini sudah ada sejak awal DAK digulirkan tetapi prosesnya melalui sistem hibah. Proses inilah yang MAK-nya diminta diubah oleh Surat Edaran di atas agar menjadi MAK Belanja Modal.
    @Kakamiax, ucapan yang sama untuk anda yah :)
    @Tendri, benar…kalau menggunakan aturan umum, waktu pelaksanaan pekerjaan sudah pasti melewati tahun anggaran, oleh sebab itu butuh aturan khusus mengenai proses pengadaan DAK ini
  • By kakamiax, 13 August 2010 @ 21:24
    insya Allah DAK pendidikan th 2010 ini dilaksanakan dengan mekanisme SWAKELOLA.
  • By Adris, 14 August 2010 @ 12:45
    Ass.. Pak Khalid… gmn menyikapi uu no 20 th 2003 n uu no 2 th 2010 tentang pelaksanaan DAK 2010 serta permindiknas no brp pengganti permindiknas no 5 th 2010 ?
  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 02:57
    @kakamiax, mari kita tunggu surat resminya :)
    @Adris, nah ini yang saya pertanyakan juga, ada 2 UU dengan aturan yang berbeda. Nanti kita lihat produk hukum terakhir untuk menjawab hal itu. Untuk Permendiknas, sepertinya akan diberikan bertepatan dengan Juknis DAK yang baru
  • By nardi, 15 August 2010 @ 04:32
    Assalamualaikum Wr.Wb pak Khalid …
    Semoga Allah senantiasa memberikan kesahatan utk pa Khalid yg senantiasa pula memberikan informasi maupun pencerahan dlm blog ini.Waktu yg bergulir terus.., tak sabar rasanya tuk menyambut kehadiran sang Juknis baru. Rupanya kehadiran Perpres No.54 Th 2010 sbg pengganti kepres 80/2003 akan memjadi wacana baru bagi pelaksanaan DAK bid.pendidikan 2010, apa betul …? mohon kesabaran pak Khalid utk menjelaskannya..!! Wass.
  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 09:43
    @nardi, Waalaikum Salam Wr. Wb pak
    Sepertinya Juknis belum menggunakan Perpres 54/2010, karena perencanaannya masih menggunakan Keppres 80/2003.
    Kalau harus menunggu untuk menggunakan Perpres 54/2010, bisa lebih lama lagi nih juknisnya keluar :)
  • By Adris, 15 August 2010 @ 21:24
    Ass.. Pak Khlaid… untuk menyikapi UU no 20 th 2003 & UU no 2 th 2010 spt kata Bapak diatas maka akan dikeluarkan produk hukum yg baru. Apakah dg keluarnya produk hukum yg baru dp mematahkan ke 2 UU tsb serta kapan Permendiknas & Juknis terbaru bisa diketahui oleh publik ? Wasllm..
  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 22:11
    @Adris, kalau produk hukumnya berupa UU, itu kelewat besar :)
    Saya pikir sih tetap berpedoman pada produk hukum terakhir yaitu UU No. 2 Tahun 2010.
    Masalah juknis, saya juga masih belum tahu karena di Diknas tidak menangani hal ini.
    Insya Allah kalau sudah ada informasi dan surat resminya, akan saya tuliskan juga disini :)
  • By Suherman, 15 August 2010 @ 22:17
    mas, di daerah kami sejak adanya grant dak pada berdatangan para distributor menawarkan jasanya, tapi dak 2010 sepiiiii. apakah cara lelang dpt menjamin transparansi dan akuntabilitas atau malah sebaliknya ?
    wassalam
  • By budi, 16 August 2010 @ 09:07
    Ass… Pak Khalid, perkembangan juknis DAK terbaru blm jelas kapan turunnya, sekarang telah terbit surat dr Kemendagri No. 905/504/BAKD tgl. 3 Agust 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010. Terus sebaiknya bagaimana pak ? mau pake hibah / swakelola tapi speknya sarana pendidikan blm ada, pake lelang dengan posisi waktu yang sudah mepet apakah masih bisa dijangkau mengingat disurat tersebut harus selesai sampai akhir tahun anggaran 2010 mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas. mohon saran pak. matur nuwun
  • By khalidmustafa, 16 August 2010 @ 09:28
    @Suherman, “Ada gula, ada semut” itu pribahasa pasnya pak :)
    Masalah transparansi dan akuntabilitas, Keppres 80/2003 atau yang sudah berubah menjadi Perpres 54/2010 hanyalah kumpulan aturan lelang yang tanpa makna kalau tidak dijalankan secara bertanggung jawab. Jadi, kalau mau lelang yang transparan dan akuntabel, jalankan aturan lelang secara penuh :)
    @budi, wah…saya justru baru tahu ada surat tersebut pak. Apa bisa dikirim via email ke saya utk dipelajari ? Email saya adalah email@khalidmustafa.info
  • By budi, 16 August 2010 @ 10:47
    kalo saya fax saja gimana pak, scaner saya rusak, mohon nomor faxnya pak
  • By khalidmustafa, 16 August 2010 @ 11:30
    021 – 57852993
  • By aded, 17 August 2010 @ 02:49
    pak tolong di di usulkan oleh bapak kepada kadis kabupaten garut khususnya di disdik kabupaten garut karen disdik kabupaten garut tempatnya sarang koruptor, dan tolong di usulkan sama bapak kepada kadis kabupaten garut ataupun dipantau ke disdik kabupaten garut bersama instansi terkait karena di kabupaten garut itu perusahaan yang mendaftar DAK di disdik kabupaten garut sangat kebingungan terutama adanya permainan para pengusaha dengan KADIS , KASI SARANA Dan Prasarana , KABID SD ,KABID Smp dan Kedua Kasi SMP ,sehingga perusahaan pada kebingungan untuk mendaftar , karena tidak adanya pendaftaran .dan biasanya saya kalau didaerah lain khususnya di disdik itu pengumuan itu di tempel di mading kalau di garut ga ada sama sekali dan tau tau nya kita pas masukan company frofile langsung sudah ditutup , dan biasanya pihak terkait di disdik kabupaten garut bermain kotor dengan para pengusaha , tolong pak dengan sangat di tindak tegas . trimakasih sebelumnya .
  • By khalidmustafa, 17 August 2010 @ 04:33
    @aded, silakan bapak menyampaikan ke institusi pengawasan daerah (Bawasda) atau bahkan ke KPK kalau memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap hal tersebut
  • By aded, 17 August 2010 @ 20:47
    pak khalid bawasda setempat bisa di sogok begitu saja sama KASI SMP PAK , mungkin di indonesia khususnya garut tidak konsisten dan tidak jujur . wasalam
  • By roni, 18 August 2010 @ 11:00
    Merdeka Pak Khalid, mohon dikomentari surat kemendagri No. 905/504/BAKD, tgl. 3 Agust 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010, sebagaimana yang sudah difaxkan sdr.Budi.T.kasih
  • By khalidmustafa, 18 August 2010 @ 11:02
    @aded, sulit kalau hanya berdasar asumsi. Sebaiknya kalau ada bukti dilaporkan ke KPK
    @roni, sampai sekarang fax-nya belum saya terima jadi saya belum bisa berkomentar
  • By budi, 18 August 2010 @ 13:55
    Maaf pak, faxnya senin siang saya kirim, saya beri alamat kepada pak Khalid dan tak pesan sama yang menerima fax.
  • By Adris, 18 August 2010 @ 15:01
    Ass.. Pak Khalid di kota saya APBD P sdh disyahkan serta belanja hibah sdh mnjadi belanja modal utk pendidikan.. Apakah saat ini Diknas kab sdh dapat melelang perkerjaan tsb ?
  • By Anto, 19 August 2010 @ 08:53
    surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD perihal pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Surat tersebut berisi, bagi daerah penerima DAK bidang pendidikan yang telah menganggarkan dengan pendekatan hibah atau transfer ke sekolah dalam Perda tentang APBD tahun 2010 sebelum berlakunya UU nomor 2 tahun 2010 tentang APBN (tertanggal 25 Mei 2010), agar tetap melaksanakannya. Pemkab/kota diminta mempedomani ketentuan pasal 33 peraturan dalam negeri nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan keuangan DAK di daerah dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 5 tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan. Kendati begitu, pelaksanaan DAK nya harus dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Terdiri dari, program atau kegiatan DAK dilaksanakan berdasarkan DPA-SKPD yang telah disahkan sesuai dengan Perda tentang APBD tahun 2010. SKPD selaku pengguna anggaran adalah satuan kerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan (Dinas Pendidikan). Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan DAK bidang pendidikan yang dilaksanakan agar mengacu pada amanat pasal 18 ayat (5b) UU nomor 2 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 47 tahun 2009 tentang APBN tahun anggaran 2010 dan petunjuk teknis penggunaan DAK 2010 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan mempedomani mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pentausahaan aset yang diperoleh melalui belanja hibah, agar satuan pendidikan (SDN) menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah. Sementara itu, bagi daerah penerima DAK yang melakukan kegiatan dengan metode kontrak atau lelang sesuai peraturan perundang-undangan agar melakukan upaya percepatan penyelesaian sampai akhir tahun anggaran (31 Desember 2010). Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu perubahan atau penyesuaian atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan DAK bidang pendidikan, maka penganggaran dalam APBD tahun anggaran 2011 agar dilakukan dengan pendekatan program kegiatan pada SKPD atau Dinas Pendidikan.
    Menurut Bapak bagaimana menyikapi surat tsb di atas dan tindaklanjutnya bagaimana?? makasih
  • By ahmad, 19 August 2010 @ 12:16
    merdeka pak khalid. gimana dengan surat kemendagri tsb. kami juga udah ada surat tsb.biasanya tulisan bpk banyak memberi masukan positif kami di daerah.
  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 04:41
    @budi, makasih pak, fax-nya baru tadi sore saya terima, rupanya ada masalah dengan mesinnya sehingga fax tersimpan di memori
    @adris, silakan pak, kalau melihat SE kemdagri hal ini sudah bisa dilaksanakan
    @anto dan ahmad, saya mohon waktu untuk membuat postingan khusus tentang surat ini, agar bisa lebih jelas. Saat ini kesibukan lagi meningkat, mengurusi jawaban beberapa sanggahan banding yang ditujukan ke Mendiknas dan pemeriksaan permohonan penetapan pemenang oleh Menteri
  • By satriawan, 20 August 2010 @ 10:21
    saya ada terima kabar,kalau DAK 2010 tetap akan di LELANG..!bahkan kata nya pemetaan sekolah2 di setiap kab/kota langsung dari pusat,dan pelelangan nya di pusat,,pertanyaan saya adalah:
    1.apakah semua anggaran akan di kembalikan di pusat karna lelangnya di pusat?
    2.apakah perusahaan yang boleh ikut harus ada syarat tersendiri/syarat khusus dan hanya di miliki oleh perusahaan besar saja.?
    mohon masukan nya pak.khalid..?terimakasih
  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 11:55
    @satriawan, kalau ada suratnya, bisa ditelaah bersama pak…
    Kalau cuman kabar, saya masih belum bisa memberikan pendapat dan masukan.
  • By satriawan, 21 August 2010 @ 09:36
    “surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD” tidak ada samasekali kekuatannya,tetap saja DAK 2010 di LELANG..
  • By Anto, 21 August 2010 @ 10:18
    Memang ada info, kalo Diknas Kab/Kota telah diundang Kemendiknas, yang pada prinsipnya DAK 2010 tetap menggunakan mekanisme lelang, sambil menunggu Juknis terbaru yang smtr ini masih dibahas.
  • By khalidmustafa, 21 August 2010 @ 10:29
    @satriawan dan anto, semalam saya memperoleh informasi terbaru lagi, bahwa SE Kemdagri tersebut akan segera ditarik. Surat penarikannya sedang dipersiapkan karena bertentangan dengan UU.
    Dan memang benar bahwa pelaksanaan DAK tetap akan dilelang di masing-masing kabupaten/kota dan tidak akan dilakukan terpusat.
    Khusus masalah waktu pelaksanaan lelang yang mepet pada tahun anggaran, direncanakan khusus DAK akan dikeluarkan Surat Edaran 3 menteri (Mendiknas, Menkeu, dan Mendagri) yang berisi ijin pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran 2010.
    Tetapi sekali lagi, ini semua masih menunggu surat resminya
  • By anto, 21 August 2010 @ 13:10
    Memang sudah banyak daerah yang mengalokasikan DAK 2010 dari belanja hibah ke belanja modal, sehingga tinggal menunggu juknis juklak terbaru untuk pelaksanaan lelang DAK 2010. Bila nanti ada surat 3 Menteri yang mangatur hal tsb akan memberikan waktu yg cukup untuk daerah dlm mempersiapkan. Yg penting pedoman pelaksanaan dapat segera diterbitkan,sehingga tdk terkatung-katung spt skr ini.
  • By adris, 22 August 2010 @ 20:41
    Ass.. Pak Khalid kapan kami dp mengetahui legalitas pelaksanaan DAK pendidikan 2010 ? serta kalau dp di posting diding Pak Khalid.. Wallm…….
  • By kakamiax, 23 August 2010 @ 08:50
    Saya juga sudah dapat info tentang surat terbaru dari Kemdagri tertanggal 3/8/10, cuma sy belum lihat “barang fisik” surat tersebut. kalo boleh sy komentar menurut saya, saat ini pemerintah cukup “mengakomodir”, karena sudah memberikan opsi kepada daerah untuk bisa merealisasikan pelaksanaan DAK Pendidikan 2010 dengan mengeluarkan surat terbaru dari Kemdagri tsb, bagi daerah yg sudah “terlanjur” mengalokasikan anggaran APBD nya ke Hibah sebelum berlakunya UU nomor 2 tahun 2010 tentang APBN (tertanggal 25 Mei 2010), agar tetap melaksanakannya pelaksanaan nya melalui SWAKELOLA.sedangkan daerah yang “belum” mengalokasikan APBD nya ke hibah berarti melaksanakan dengan mekanisme LELANG.
    Namun, perdebatan ini tidak akan kelar sebelum turunnya JUKNIS/JUKLAK pelaksanaan DAK Pendidikan 2010. Iyakan…
    Oya pa Khalid, apakah SE Kemdagri itu positif akan “ditarik” lagi. Gimana dengan “nasib” daerah yang sudah bersiap-siap mengerjakan Proyek DAK 2010 contohnya kab. Malang-Jatim. silakan buka di :
    http://pemilukadamalang.blogspot.com/2010/08/mendagri-beri-angin-segar-pelaksanaan.html.
    terimakasih pa Khalid..
  • By andri, 23 August 2010 @ 18:56
    ass. pak. apa benar surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD akan segera di tarik karna bertentangan dengan undang – undang no.2 thn 2010. sementara undang undang tersebut tabrakan dengan undang undang no 20 thn 2003. apa tidak ada koordinasi antara mendagri dan mendiknas. apa semudah itu membuat dan menarik surat.bagaimana dengan ketidaksiapan daerah. jika daerah siapnya swakelola. apa bapak tidak merasakan adanya tarik menarik kepentingan di dalam dak 2010 ini. undang undang no 2 thn 2010 aja baru di sahkan tanggal 25 mei thn 2010. mengapa harus di laksnakan thn ini juga, bukannya harus di sosialisasikan dahulu.lalu apa kabarnya juklak dan juknis.kalau seperti ini kondisinya siapa yang berani mengambil langkah.
  • By khalidmustafa, 24 August 2010 @ 09:44
    Kembali ke komentar-komentar sebelumnya, terpaksa kita semua harus menunggu sampai juklak dan juknis terbaru yang berdasar kepada UU No. 2 Tahun 2010 diterbitkan.
    Yang jelas, kalau masalahnya adalah waktu pelaksanaan yang amat singkat karena terbentur batas akhir tahun anggaran, maka selayaknya sudah tidak perlu dikhawatirkan, karena info yang ada bahwa batas waktu akan diundurkan sampai tahun 2011.
    Satu lagi yang membuat semakin puyeng adalah, pelelangan ini sudah pasti akan dilaksanakan pada bulan September, yang berarti sudah harus menggunakan Perpres 54 Tahun 2010 sesuai pasal 132 ayat (1) perpres tersebut.
  • By Adris, 24 August 2010 @ 11:46
    Ass.. Pak Khalid Kami khaturkan Terimakasih yg sebesar besarnya atas jawaban Bapak selama ini hingga membuat kami terperangah oleh UU. Keputusan Menteri. SE Menteri yg dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif sudah seperti Bis Kota saling mendahului mengejar setoran !! Harapan kami kpd pembuat ATURAN bersikaplah BIJAK dalam membuat RAMBU2 karena dari ANDA lah Cermin Kemajuan Anak Bangsa… Wasllm……….
  • By satriawan, 25 August 2010 @ 09:52
    pak.khalid..mengenai surat SE mendagri tertanggal 03/08/2010.apakah dalam menyusun isi surat tersebut tidak ada pertimbangan dengan matang..?main tarik aja,,emang barang apa!
  • By Anto, 25 August 2010 @ 10:31
    Ass wr.wb pak, memang ada info kalo lelang DAK 2010 akan dilaksanakan bln september 2010, tp smpe skr juknis terbaru koq blm jg terbit, sehingga diknas daerah msh blank utk menyusun paket pekerjaannya. Apabila harus menggunakan Perpres No. 54 Th 2010, apakah panitia lelang terkait sudah mampu melaksanakannya karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Bagaimana pendpat bapak?? thx ats infonya.
  • By khalidmustafa, 25 August 2010 @ 12:42
    @satriawan, sayangnya saya bukan Mendagri atau Dirjennya yang menyusun surat tersebut pak, jadi tidak bisa berkomentar :)
    @anto, untuk juknis, baru saja dapat info bahwa Permendiknas dan Juknis terbaru dalam 1-2 minggu ini sudah dapat diperoleh, tapi baru untuk SMP saja. Yang SD masih terus disusun. Untuk Perpres 54/2010, baru saja disampaikan oleh Kepala LKPP, bahwa butuh 1-2 minggu lagi Perpres ini dapat diunduh pada laman LKPP karena masih di setneg untuk pencatatan lembaran negara.
  • By ian, 26 August 2010 @ 21:21
    Selamat malam Pak Kholid. Terima Kasih sebelumnya kami haturkan atas informasi2 yg telah bpk berikan, selama ini. namun demikian mohon di ralat komentar bpk pada tgl 24 August 2010 jam 09:44. Krn stlh saya baca Perpres Nomor 54 Th. 2010, Pasal 132 ayat 1, berbunyi sbb:
    Pasal 132
    Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
    1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1
    Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden
    Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
    Di mohon Komentarnya. Terima Kasih
  • By khalidmustafa, 27 August 2010 @ 12:31
    @ian, benar, terima kasih koreksinya, rupanya setelah pengurusan lembaran negara, ada penambahan dan perubahan beberapa pasal di Perpres 54/2010, khususnya pasal 132 sampai 136.
    Jadi, pelelangan menurut Perpres 54/2010 boleh dilakukan sekarang, tapi baru wajib digunakan pada tanggal 1 Januari 2011
  • By J.LARIDI, 27 August 2010 @ 20:52
    slamat mlm pak khalid apakah jawaban bapak atas pertanyaan @ian dapat di artikan bahwa pelaksanaan Dak 2010 dapat dilaksanakan secara swakelola selama pelaksanaannya sebelum 1 januari 2011
  • By swakelola, 27 August 2010 @ 22:38
    Selamat malam pak Kahlid semoga bapak sehat terus pak
    saya hanya minta informasi pak ada sebagian daerah sudah melaksanakan proses untuk dak pendidikan contohnya pak untuk Kabupaten Halmahera utara mereka tetap melaksanakan dengan proses Swakelola pak dan Kelihatannya sudah berjalan sedangkan ada daerah yang lain sudah dilaksanakan dengan lelang tinggal menunggu penetapan pemenang pak menurut bapak apakah itu nanti akan ada kendala atau tidak pak
    terimakasih pak
  • By khalidmustafa, 28 August 2010 @ 03:59
    @J.Laridi, wah..pembahasan saya dgn ian tidak menyangkut topik DAK, melainkan Perpres 54/2010 :)
    @swakelola, sebenarnya yang terpenting bagi daerah adalah dasar hukumnya. Jadi silakan dilaksanakan menurut dasar hukum yang diterima. Kecuali kalau melaksanaan seenaknya tanpa dasar hukum yang jelas, itu yang bisa menjadi kendala saat pemeriksaan
  • By tendri, 28 August 2010 @ 14:06
    Trimah kash banyak atas info2 yg bapak berikan slama ini dan ini sangat berharga buat kami yg berada didaerah khususx kami di kabupaten konawe prop. selatan sulawesi tenggara…maaf pak khalid apa ada perkembangn terbaru lgi masalah DAK 2010..? trims
  • By Suherman RL, 28 August 2010 @ 21:32
    pak Khalid, Berhubung kesibukan saya terputus mengikuti perkembangan seputar Juklak dana DAK 2010, apakah sudah lolos dari LPPK dan sudah didistribusikan ke kementerian ybs.? dan mungkinkah DAk 2010 Disdik bisa berjalan tahun ini ? Kalau udah terbit tolong diupload di blog bpk ? eh ya .. boleh minta nomor hp Pak Khalid ? Terima kasih.
  • By samsul, 29 August 2010 @ 09:47
    terima kasih atas kebijaksanaanya kepada bpk MENDIKNAS dengan adanya surat edaran kami sangat setuju sekali karna perusahaan kami bisa ikut lelang di wilayah kami sendiri……tapi kapan juklak juklis itu turunn pa……..
  • By satriawan, 29 August 2010 @ 11:32
    menurut saya tentang isu penarikan SE mendagri,ada benarnya,karna pada isi surat tersebut mengatakan “untuk menpercepat waktu pelaksanaan maka bagi daerah yg sudah menganggarkan DAK sebelum berlakunya UU.02/2010,maka pelaksanann DAK boleh menggunakan peraturan yg sudah ada,seperti peraturan menteri NO.05 dll”boleh jadi tidak bisa di bertanggung jawabkan isi tersebut,kenapa demikian,,,?karna waktu pelaksaan Khusus DAK akan di perpanjang sampai april 2011,jdi isi surat tersebut akan gugur gengan sendirinya,karna isi tersebut mengatakan untuk mempercepat waktu pelaksanaan boleh saja menggunakan metode SWAKELOLA,pada kenyataannya waktu akan di perpanjang,artinya tetap pelaksanaan DAK menggunakan metode pengguna barang/jasa(LELANG),,,!itukan masih rabaan saya,karna sampai saat ini surat tiga menteri yang ingin mencabut SE mendagri masih belum beridar,,jadi menurut saya ada betulnya juga bagi daerah yang sudah melaksanakan DAK dengan menggunakan SWAKELOLA,karna dasar hukumnya ada yakni SE mendagri,,intinya tinggal kab/derah saja yang menggambil keputusannya,mau LELANG atau SWAKELOLA,yang terpenting ada dasar hukumnya..gimana pak khalid..?
  • By ahmad, 30 August 2010 @ 11:59
    pak saya dapat info “DAK SD&SMP SESUAI KETETAPAN MENDIKNAS NO 47 TH 2010 TGL 5 AGUSTUS 2010 DI SWAKELOLAKAN.PELAKSANAAN SAMPAI MARET 2011″. mohon komentarnya pak..
  • By Anto, 30 August 2010 @ 13:41
    Buat Pak Ahmad : Dapat info darimana pak,apakah sudah ada surat resmi atau hanya sekedar rumor ? Klo ada surat resmi tolong dipostingkan di sini, biar smua bisa mempelajarinya. Thx.
  • By roni, 30 August 2010 @ 14:19
    Apapun isu yang beredar, lebih baik kita tunggu aja juklaknya, sekalian paparan pak khalid nantinya.tq
  • By khalidmustafa, 30 August 2010 @ 16:18
    Bener…daripada menduga-duga sebaiknya menunggu dasar hukum yang pasti :)
    Kalau sudah ada yang punya, silakan diunggah dan dipelajari bersama :)
  • By andri, 30 August 2010 @ 18:27
    ass. pak saya baca di ditptksd terdapat undangan untuk seluruh kepala dinas propinsi dan kabupaten seluruh indonesia no 4175/c.c3/KP/2010 tentang sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan dak pendidikan 2010 yang di laksanakan tanggal 1 – 3 september 2010. di dalam jadwal tersebut pada tanggal 2 september 2010 terdapat agenda sosialisasi perpres no 54 tahun 2010 oleh lkpp,informasi mekanisme pelaksanaan dak 2010 oleh direktur dana perimbangan kementrian keuangan dan direktur fasilitas dana perimbangan kementrian dalam negri. yang saya tanyakan apakah setelah sosialisasi tersebut pelaksanaan dak pendidikan sudah final. dan mengapa dalam agenda tersebut ada sosialisasi perpres no 54 thn 2010 apakah kita akan pakai perpres tersebut untuk pelaksanaan dak ini. dan kalau bapak nanti tau apa hasil sosialisasi tersebut mohon di unduh ya pak?
  • By khalidmustafa, 30 August 2010 @ 19:13
    @andri, makasih infonya, semoga saya bisa dapat informasi juga dan bisa berbagi disini. Soalnya pada saat bersamaan saya juga ada kegiatan e-proc.
  • By Monika saleh, 1 September 2010 @ 17:56
    Ass … pak Khalid, menurut rumor yang beredar kencang dan kayaknya rumor isu ini yakin sekali mungkin mendapat bocoran Juklak yang sedang disosialisaikan kini.. ? bahwa dana DAK pendidikan utk pengadaan barang dan jasa ditenderkan di daerah masing-masing penerima DAK per kabupaten dan perusahaan besar tersebut harus memiliki grade 9 atau berbadan hukum PT …. ? kami mohon tanggapan bpk ttg kebenarannya .. ? setahu kami untuk perusahaan yang menggunakan grade itu adalah untuk pekerjaan konstruksi, apakah mungkin ini sebagian pasal yang tercantum di Perpres 54 tahun 2010 …?
    Terima kasih.
  • By khalidmustafa, 1 September 2010 @ 18:34
    @Monika, mari sama-sama kita tunggu sampai bukan berupa rumor lagi :)
    Saya baru bisa memberikan tanggapan kalau sudah memegang dokumennya :)
  • By elfawaz, 1 September 2010 @ 21:17
    pak khalid saya mau tanya , kan kemarin2 untuk penerima SDSN kota subang ikut workshop untuk SDSN pusat , saya mau tanya pak khalid ,kapan untuk pencairan SDSN 2010 akan pencairan nya .trimakasih pak khalid
  • By kakamiax, 1 September 2010 @ 21:54
    pa khalid, hr ini rabu, 1 – 3 sept ada rapat koord ttg sosialisasi DAK 2010 (mungkin Final) yg dihadiri oleh Kadis Diknas kab/kota se-Indo, mgkin akan memutuskan pelaksanaan DAK pend. 2010, dgn mekanisme Swakelola ato Lelang, mohon kami di infokan, keputusan final tersebut. trims pa khalid
  • By khalidmustafa, 2 September 2010 @ 05:05
    @elfawaz, maaf…saya juga tidak mengetahui program tersebut
    @kakamiax, iyah…saya juga menunggu infonya
  • By pradika, 2 September 2010 @ 10:35
    yang pasti lelang atau swakelola,,saya udah banyak keluar uang untuk membeli SP.
  • By Kakamiax, 2 September 2010 @ 14:33
    @pradika.Wah…Wah.. mmbeli SP apa maksudnya???
  • By andri, 2 September 2010 @ 20:19
    ass. uda dapat info blm pak masalah sosialisasi dan koordinasi kemarin dan hari ini. mohon infonya pak
  • By DoddyResnady, 3 September 2010 @ 00:00
    Kabarnya DAK 2010 harus mengacu pada Perpres No. 54/2010, semoga di Juknisnya nanti dicantumkan pula contoh jadwal pelaksanaan (time schedulle)nya.
  • By anto, 3 September 2010 @ 08:34
    Juknis DAK bidang pendidikan Th 2010 utk jenjang SMP telah ada dg terbitnya Permendiknas No. 19 Th. 2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Pada intinya,pengadaan barang DAK 2010 menggunakan sistem lelang , yang mengacu pada Perpres No. 54 Th. 2010. Mohon pak khalid bisa mempelajari dan mengupas Juknis terbaru ini. Thx
  • By roni, 4 September 2010 @ 13:18
    Betul, apa yg disampaikan sdr.Anto, semua sdh ada titik terangnya setelah terbitnya Permendiknas No.19 Thn.2010, mhn ulasan pak khalid, hanya di Point V.B Metoda Pelaksanaan no.2, tetap diberlakukan SE.Kemendagri nomor 905/504/BAKD perihal pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, dengan mempedomani ketentuan Pasal 33 peraturan Menteri dalam negeri no.20 thn 2009, tentang pengelolaan keuangan DAK di Daerah dan peraturan Menteri pendidikan Nasional No.5 thn 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA.2010. apakah ini tdk janggal? sementara pak khalid pernah sampaikan bahwa SE.kemendagri tersebut bertentantangan dengan undang undang.mhn tanggapannya.T.kasih.
  • By luther, 4 September 2010 @ 14:13
    pak anto yth, gimana carax memperoleh pemendiknas no 19 tahun 2010, tks
  • By Suherman RL, 4 September 2010 @ 22:19
    ass,,,
    pak khalid , saya minta informasi bapak ,Apa fungsi dan peranan ASPRI atau ASOSIASI PERS INDONESIA dalam kaitannya dgn pelaksanaan DAK bidang pendidikkan tahun 2010…???
    Terimakasih tentang JUKLAK yang baru selesai di sosialisasikan,semestinya sudah dapat diinformasikan atau disebarluaskan/diumumkan.
    Koq sampai ini belum ada kesan sepertinya ditutup-tutupi.
    wass
  • By khalidmustafa, 4 September 2010 @ 23:09
    Permendiknas No. 19 Tahun 2010 sudah bisa dibaca dan diunduh juga pada Blog ini.
    Memang akan ada 2 jenis pelaksanaan, yaitu bagi yang sudah melakukan dengan mekanisme hibah sebelum berlakunya UU No. 2 Tahun 2010, disilakan tetap melaksanakan sesuai Permendiknas No. 5 Tahun 2010. Hal ini karena UU tidak berlaku surut.
    Tapi yang belum melaksanakan hingga setelah UU No 2 Tahun 2010 berlaku, diminta tunduk pada aturan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 ini.
  • By khalidmustafa, 4 September 2010 @ 23:10
    @suherman, saya tidak tahu juga tentang asosiasi tersebut. Seharusnya, tidak ada kaitan asosiasi apapun terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
  • By andreas, 5 September 2010 @ 01:32
    pak…mohon petunjuknya…apakah perusahaan lokal daerah bisa menjadi perpanjangan tangan konsersium pusat penyedia barang dengan mendapatkan sk penunjukan dari konsersium…dan para pemenang tender mengambil barang2nya dari konsersium yang ditunjuk diperwakilan didaerah..dan apakah boleh lebih dari 1 konsersium di daerah yang mensuplai kepada pemenang tender…mohon diinfokan ke email saya.
  • By veri, 5 September 2010 @ 04:21
    Pak, Bisa ngga mencampurkan barang-barang dari berbagai Konsursium ?, terus misalnya utk pengadaan dalam 1 kabupaten kita kelompokkan sesuai dengan kluwinya menjadi: Pengadaan Buku, Pengadaan Alat Peraga dan Pengadaan Komputer
  • By khalidmustafa, 5 September 2010 @ 04:22
    @andreas, dalam pelaksanaan pengadaan konsorsium itu diperbolehkan sesuai Perpres 54/2010 Pasal 21 Ayat (1), yaitu:
    Dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa, maka dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa:
    a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia Barang/Jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain.
    Namun, konsorsium atau kemitraan ini tidak hanya berupa surat tugas, melainkan harus dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama sesuai Pasal 19 Ayat (1) Butir f “dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut”
    Apabila pengadaannya adalah untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya yang non kecil atau bernilai di atas 2,5 M, maka KD yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm) sesuai Pasal 20 Ayat (4).
  • By khalidmustafa, 5 September 2010 @ 04:25
    @veri, setiap pengadaan harus dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Hal ini agar sesuai dengan persyaratan bidang/sub bidang pada Surat Ijin Usaha dari perusahaan yang ikut lelang.
    Masalah barang diambil dari mana, itu tidak diatur dalam pengadaan. Yang terpenting adalah barang tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • By bowo, 5 September 2010 @ 16:06
    Pak Khalid Yth, Saya ingin ikut menanggapi email dari Bapak Suherman RL tentang peran ASPRI atau Asosiasi Pers Indonesia dalam pengadaan DAK 2010. Sekitar bulan April 2010 saya pernah ditawari teman untuk melakukan MOU dengan PT AIRLANGGA MAHAMERU sebagai penerbit dan ASPRI sebagai Lembaga yang akan memberi payung hukum dalam pelaksanaan DAK di wilayah propinsi yang disepakati. Mereka menjamin bahwa produsen/ konsorsium tersebut merupakan satu-satunya produsen/ konsorsium yang memenangkan DAK 2010 secara nasional. Saya akan diberi konsesi untuk melakukan pendistribusiannya di wilayah / propisi tersebut. Tetapi dibalik tawaran MOU tersebut banyak kejanggalan yang diinformasikan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh mitra mereka seperti misalnya adanya pembayaran “uang tanda jadi” pada saat kesepakatan itu ditandatangani. Saya yakin banyak pengusaha di daerah yang sudah terjebak dengan tawaran tersebut dan sudah mengeluarkan uang “tanda jadi”. Saya kira aparat yang berwenang harus menindak kelompok2 yang melakukan “penipuan” seperti ini. Terima kasih
  • By khalidmustafa, 5 September 2010 @ 17:41
    Wah…tidak ada satu lembaga-pun yang boleh memberikan jaminan hukum apa-pun untuk memiliki hak menyalurkan barang DAK.
    Yang namanya lelang, itu sifatnya terbuka dan dapat diikuti oleh perusahaan manapun yang memiliki ijin dan kemampuan dalam bidang yang dilelangkan.
  • By eli hamzah, 8 September 2010 @ 12:55
    anadai memang pelaksanaan dak pendidikan tahun 2010 benar-benar di lakukan dg lelang maka kita bisa buktikan akan kebenaran prediksi kita masing-masing…..swaklola berprinsip ke arah kualitas pengerjaan sedang rekanan berprinsip ke arah keuntungan ini bukan gambaran ketidak percayaan kita ke rekanan tetapi kita sudah melihat banyak bukti hasil pengerjaan dari rekanan di berbagai daerah…..yang di swaklola saja kadang masih banyak penyimpangan….dan umumnya kalau di daerah saya setahu saya fenomena potongan 35% dari biaya pokok untuk program pembangunan apapun sudah mengakar kuat yaa….tentunya sebagai gula-gula.tapi bijaknya apapun keputusan pengerjaan untuk dak pendidikan 2010 kita liat aja…..apakah akan lebih baik atau lebih buruk.setahu saya yg saya dasarkan dari pengamatan hasil pengerjaan yg selama ini sy ketahui rata2 usia hasil pengerjaan rekanan sangat pendek…..nah kalau samapai dugaan saya memang terbukti siapa yg bisa di tuntut untuk bertanggung jawab?bisa di tindak tegaskah sesui ketentuan yg berlaku bagi yg membuat kebijakan ?kita ingin bukti.
  • By khalidmustafa, 8 September 2010 @ 13:16
    @eli, sebenarnya kalau panitia konsisten dengan aturan dan spesifikasi yang ada, maka pelaksanaan lelang dapat menjamin kualitas pekerjaan. Sebesar-besarnya keinginan pengusaha untuk untung, akan dibatasi oleh HPS dan spek minimal yang diminta oleh panitia.
    Apabila daam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyelewengan, yaitu barang yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang dilelangkan, itu bukan kesalahan lelangnya, melainkan kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen dan tim penerima barang yang menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai tersebut.
    Juga aspek hukum yang tidak ditegakkan dan hanya berupa “pembiaran” yang menyebabkan hal seperti ini sudah berurat berakar.
  • By kakamiax, 10 September 2010 @ 14:35
    SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H.
    atas segala salah dan khilaf
    MINAL AIDIN WAL FAIZIN
    MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
  • By kakamiax, 10 September 2010 @ 14:39
    Pak Khalid, bagaimana info terbaru hasil keputusan RAKOR kadis se-Indo tgl 1- 3 sept yg lalu?
    apakah semuanya wajib diLelangkan?
    trims
  • By khalidmustafa, 10 September 2010 @ 19:38
    @kakamiax, pertemuannya adalah sosialisasi Permendiknas No. 19 Thn 2010. Silakan dibaca di http://khalidmustafa.info/?p=1177
  • By yana, 11 September 2010 @ 08:45
    selamat hari raya ie’dul fitri, mohon maaf lahir batin kepada Bapak Khalid mustafa dan semua penulis yang menyampaikan temuan, gagasan, dan pemikiranya dalam blog ini.saya sebagai orang awam dalam proyek DAK merasa sangat terbantu dengan informasi-informasi yang di tampilkan. jazakumulah khoiron katsirant semoga Allah merahmati kita semua.
  • By kakamiax, 11 September 2010 @ 16:19
    bagi yang ingin file Perpres 54/2010 (tentang pengadaan barang dan jasa/pengganti Keppres 80/2003)silakan download di sini
    1. versi MS-Word :
    http://www.easy-share.com/1912233341/Perpres 54-2010 (MS-Word).doc
    2. versi Pdf :
    http://www.easy-share.com/1912233361/Perpres 54-2010 (pdf).pdf
  • By khalidmustafa, 14 September 2010 @ 05:23
    @yana, selamat hari raya Idul Fitri dan mohon maaf lahir batin. Inilah gunanya dunia maya, yang bisa menjadi tempat curahan ilmu dan berbagi pengetahuan :)
  • By hery, 14 September 2010 @ 12:52
    pak khalid, barangkali sudah punya lampiran permendiknas nomor 18 tahun 2010 tolong di share di sini atau dikirim ke email saya. trims.
  • By khalidmustafa, 14 September 2010 @ 13:07
    @hery, mungkin Permendiknas No. 19 Tahun 2010 yah pak. Klo yang itu, sudah ada kok di blog saya ini. Silakan saja klik dari link sebelah kanan atau klik Home di atas untuk ke halaman awal
  • By hery, 14 September 2010 @ 18:47
    kalau yang nomor 19 tahun 2010 untuk SMP pak, yang saya maksud adalah nomor 18 tahun 2010 untuk SD. Disini “http://www.ditptksd.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=fileinfo&id=213″ ada, tapi isinya kosong pak. Mohon dibantu ya…
  • By hery, 14 September 2010 @ 18:50
    kalau yang nomor 19 tahun 2010 untuk SMP pak, yang saya maksud adalah nomor 18 tahun 2010 untuk SD. Disini http://www.ditptksd.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=fileinfo&id=213, ada, tapi isinya kosong pak. Mohon dibantu ya…
  • By khalidmustafa, 14 September 2010 @ 21:36
    Setahu saya, memang DAK untuk SD masih dalam tahap pembahasan, karena ada beberapa item barang yang masih harus didalami lagi dari segi lisensi.
    Nanti kalau ada kabarnya akan saya upload juga ke blog ini :)
  • By yana, 15 September 2010 @ 06:15
    sebelum saya membaca tulisan Bowo, 5 september 2010@16:06 dalam Blog Ini, saya sudah mendengar kabar seperti ini dari beberapa teman, pengusaha penerbitan Nasional. hanya yang tidak saya mengerti, bagaimana kelompok ini (airlangga mahameru) akan menguasai Proyek DAK secara keseluruhan.Teman itu mengatakan “remahnya saja, kita tidak akan dapat, dari proyek ini”. setelah keluar Permendiknas no 19 tahun 2010, di lampiran II. bagian I.B.1. disebutkan “buku yang dapat dibeli adalah buku yang sudah mendapatkan pengesahan dari pusat perbukuan…..”. saya langsung mengerti. disini mereka memegang monopoli. Bila bisa memastikan “hanya” produk yang berasal dari kelompoknya yang bisa lolos uji Pusbuk, maka didaerah manapun dan siapapun yang memenangkan tender, semuanya harus mengambil produk kepada kelompok ini. alangkah jeniusnya orang-orang ini. saya salut, angkat semua jempol yang saya punya dan angkat topi, seluruh topi yang ada di kepala anak didik bangsa ini dari sabang sampai merauke. terima kasih pak Khalid, semoga jasa bapak membuat blog ini menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan pendidikan Indonesia dimasa datang.amin
  • By khalidmustafa, 15 September 2010 @ 06:26
    @yana, kalau masalah pengesahan, saya pernah mendengar jauh sebelum DAK ini dilaksanakan, yaitu mengapa Kemdiknas harus memberikan pengesahan terlebih dahulu kepada buku-buku pendidikan. Hal ini karena buku tersebut akan digunakan dalam proses belajar-mengajar sehingga amat rentan apabila isinya tidak seuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Diknas.
    Masalah pengesahan, setahu saya juga dilakukan secara terbuka, dengan meminta penerbit untuk memasukkan judul buku dan sampel buku yang nantinya akan dinilai oleh tim Pusat Perbukuan bekerjasama dengan beberapa Universitas Pendidikan. Jadi, saya berpikir positif saja bahwa apapun hasilnya sudah pasti itu yang terbaik.
    Tapi karena saya juga tidak paham seluk beluk buku lebih dalam dan hanya paham kepada prosedur pelelangan, hanya ini yang bisa saya bantu agar proses lelangnya tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
  • By hery, 15 September 2010 @ 08:07
    Permendiknas nomor 18 tahun 2010 tentang juknis DAK untuk SD dapat dilihat disini http://issuu.com/staycool.yes/docs/permendiknas_no._18_th._2010.
  • By David, 15 September 2010 @ 09:15
    P’ Khalid numpang nanya nih klo SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk dana DAK siapa yg mengesahkan? Bupati atau Kepala SKPD…? thanx….
  • By hery, 15 September 2010 @ 10:18
    @David, kalau merujuk pada Permendiknas nomor 18 tahun 2010 Panitia Pengadaan Barang/Jasa diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan disahkan oleh Bupati/Walikota.
  • By andri yanto, 15 September 2010 @ 10:18
    pak khalid. kalau di DPA SKPD lelangnya di buat persekolah melanggar juknis dan undang undang nggak
    ?
  • By ian, 15 September 2010 @ 22:05
    @hery: terima kasih sebelumnya,pak. tp sprtnya gak bs di download, kalo saya salah. tlg kasih tau caranya,pak. gak mgkn kan baca permen tsb trs mnrs tanpa offline. Sekali lg terima kasih
    ( utk permen no. 18/2010 )
  • By khalidmustafa, 15 September 2010 @ 22:40
    @andri, saya mengutip pasal 24 ayat (3) Perprs 54/2010 yah:
    Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
    a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
    b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
    c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
    d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
  • By ian, 16 September 2010 @ 01:19
    alhamdulillah, akhirnya ketemu juga alamat yg bisa di unduh.
    http://www.ziddu.com/download/11649005/Permendiknasnomor18Th.2010JuknisDAKPendidikanSD.pdf.html
    Terima kasih untuk pemilik website:
    http://bm-09.blogspot.com
  • By roni, 20 September 2010 @ 16:36
    Asw Pak Khalid, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan mengenai pelaksanaan Dak SD maupun DAK SMP utk TA 2010,yaitu:
    1. Di Jukdis Permendiknas No. 19 Thn 2010,sudah dialokasikan biaya utk masing masing kegiatan/komponen, misalnya, Alat Peraga Bahasa sebesar Rp.150.000.000, Alat Laboratorium IPA sebesar 50.000.000,- Alat Matematika sebesar 5.000.000,- yang mau saya tanyakan: apakah per kegiatan tsb dijadikan menjadi satu paket? misalnya kalau di satu SKPD jumlah sekolah SMP mendapat Lab Bahasa sebanyak 20 sekolah yang berarti total kegiatan utk Lab Bahasa sebesar Rp.3.000.0000, apakah harus disatukan menjadi satu paket utk lab bahasa utk di tenderkan? tanpa bisa di pecah?
    2. Saya dapat saya info di suatu daerah, bahwa semua alat peraga diluar buku disatukan menjadi satu paket, apakah bisa seperti itu pak?
    3. Untuk pelaksanaan tender DAK TA 2010, apakah panitia masih bisa mempergunakan Kepres 80? atau wajib menggunakan perpres 54? mhn diulas pak.Terima kasih sebelumnya.
  • By roni, 20 September 2010 @ 17:04
    Maaf Pak Khalid, ada kelupaan yang mau ditanyakan, mengenai spesifikasi, apakah spesifikasi yang di Jukdis cukup dituangkan dalam dalam dokumen lelang? maksudnya Spesifikasi yang diminta dalam dokumen lelang apakah harus persis sama dengan Spesifikasi yang di Jukdis? mhn ulasannya.
    T.kasih
  • By roni, 20 September 2010 @ 17:20
    Kemudian Pak Khalid, apakah melanggar Kepres 80 atau Pepres 54, kalau panitia membuat penilaian spesifikasi di dalam dokumen lelang, bahwa peserta tender bersedia menunjukkan barang barang yang ditawarkan untuk diverifikasi panitia.mhn tanggapannya.T.kasih
  • By khalidmustafa, 21 September 2010 @ 13:31
    @roni, wah…ini berondongan pertanyaan juga nih :)
    1. Ketentuan umum pemaketan pekerjaan harus mengikuti persyaratan pada Pasal 24 Ayat (2) Perpres 54/2010 yaitu: “Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.”
    Dari kalimat ini jelas bahwa ketentuan pemaketan itu mengacu kepada:
    a. sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil;
    b. memperhatikan prinsip efisiensi;
    c. mengedepankan persaingan sehat;
    d. kesatuan sistem;dan
    e. kualitas kemampuan teknis.
    Disini terlihat bahwa pemaketan lab.bahasa harus dilakukan dengan mempertimbangkan usaha kecil (nilai dibawah 2,5 M menurut perpres 54/2010), harus efisien (jangan sampai digabungkan atau dipisahkan justru malah lebih merepotkan dalam pelaksanaan), kesatuan sistem (jgn sampai ada pengadaan terpisah yg mengancam sistem ini tidak berfungsi secara keseluruhan), dan kualitas kemampuan teknis (mengedepankan kemampuan teknis penyedia, khususnya ijin usaha yang sesuai)
    2. Khusus untuk yang dilarang dalam pemaketan sesuai Pasal (3) Perpres 54/2010 adalah:
    a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
    b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
    c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
    d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
    Jadi yang penting diperhatikan adalah paket alat peraga itu sebaiknya dipaketkan sebanyak mungkin untuk usaha kecil, kemudian pemaketannya disesuaikan dengan klasifikasi barang berdasarkan ijin usaha penyedia barang/jasa.
    3. Untuk penggunaan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 silakan mengacu kepada Pasal 132 Perpres 54/2010. Intinya, disilakan memilih menggunakan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 tetapi jangan menggabungkan keduanya
    4. Spesifikasi yang diminta adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen pengadaan. Jadi spek tersebut harus dimasukkan dalam dokumen sebagai spesifikasi teknis.
    5. Persyaratan untuk menunjukkan barang bahkan membuktikan bahwa barang tersebut dapat berfungsi adalah bagian dari klarifikasi sesuai dengan Lampiran I Keppres 80/2003 Bab II, A, 1, e, 7, f, 10 atau Lampiran II Perpres 54/2010 B, 1, f, 9, d.
    Jadi tidak melanggar.
  • By mercy, 23 September 2010 @ 21:52
    malam pa khalid, apakah dana dak pendidikan sudah bisa ditenderkan disetia kabupaten. mksh infonya
  • By khalidmustafa, 24 September 2010 @ 07:55
    @mercy, sudah bisa kok, silakan ditenderkan dengan berpedoman pada Permendiknas No. 18 dan 19 tahun 2010
  • By wawan, 25 September 2010 @ 10:05
    pak apakah dak 2010 bisa di PL atau PML kan. kami dapat info di beberapa daerah akan di buat seperti itu. sebagian di tenderkan tapi banyak yang di PL & PML kan.
  • By khalidmustafa, 25 September 2010 @ 13:26
    @wawan, nah, bisa atau tidaknya kembali lagi kepada pertanyaan apakah lelang tersebut menggunakan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010, karena aturannya amat berbeda.
    Keppres 80/2003
    1. PL bisa dilakukan untuk nilai dibawah 50 Juta
    2. PML dilakukan untuk nilai 50 – 100 juta
    Perpres 54/2010
    1. PL tanpa batasan nilai, tetapi hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu atau barang khusus
    2. PML dihapuskan, kecuali untuk Pekerjaan Konstruksi
    Khusus untuk perpres 54/2010, silakan dibaca perpresnya secara detail.
  • By mercy, 27 September 2010 @ 21:37
    malam pa khalid, didaerah saya dak khususnya fisik bangunan sudah ditenderkan, apakah untuk pengadaan buku, alat peraga dll, baik sd maupun smp sudah bisa ditenderkan juga?
    menurut bpk kira2 konsorsium apa saja yang baik untuk kami kerja sama dalam pelaksanaan dak. artinya barangnya berkualitas dan cepat disediakan, mksh
  • By Andriyanto, 28 September 2010 @ 00:54
    Selamat pagi pak khalid, kami salah satu panitia di kabupaten di daerah berencana secepatnya untuk menggelar pengadaan buku, alat peraga, TIK dengan menggunakan sistem lelang sederhana sesuai dengan perpres 54/2010, namun demikian ada beberapa hal yg kami belum paham. untuk itu apabila memungkinkan, kami harap bapak dapat mengulasnya. Dari masalah Dokumen Lelang dan lainnya. Sebagai tambahan kami sdh membaca artikel bapak yg berjudul Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun di artikel tsb belum di ulas berdasarkan perpres 54/2010. Sebelumnya kami haturkan terima kasih
  • By Ian, 28 September 2010 @ 01:03
    @mercy: Bapak di daerah mana? kalo serius, bapak dapat menghubungi kami di vircom.me@gmail.com
  • By khalidmustafa, 28 September 2010 @ 04:42
    @mercy, silakan ditenderkan juga, kalau bisa sih lebih cepat lebih baik agar dapat terserap sebelum tahun 2010 berakhir. Masalah konsorsium, menurut saya silakan dilakukan dengan mekanisme pasar dan pelelangan. Kalau spek teknis jelas, persyaratan kualifikasinya jelas, penilaian panitia jujur dan berkualitas, saya yakin akan memperoleh penyedia barang/jasa yang baik dan berkualitas juga.
    Mohon maaf saya tidak mengenal konsorsium apapun dan tidak bisa membantu dalam hal tersebut.
    @Andriyanto, boleh dituliskan apa saja yang belum dipahami pak ? Agar bisa saya ulas disini secara mendalam ?
    Pada prinsipnya pelelangan sederhana sama dengan pelelangan umum, kecuali waktu pelaksanaan pengumumannya hanya 3 hari. Tahapan pelaksanaan dapat dilihat pada Lampiran II Perpres 54/2010.
    Khusus masalah dokumen lelang, saat ini LKPP belum menyelesaikan Standar Bidding Dokumen (SBD) sesuai dengan amanat Perpres 54/2010, jadi silakan tetp menggunakan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN) yang dimodifikasi sesuai Perpres 54/2010.
    Artikel tersebut memang saya tulis sewaktu Perpres 54/2010 belum ada pak :)
  • By omay komarudin, 29 September 2010 @ 01:08
    pada dasarnya sy setuju sekali apabila pelaksanaan DAK ini menggunakan system kontraktual, sebab menurut hemat kami tidak saling mengesampingkan Kepres yang ada dan hak selaku masyarakat jasa Kontruksi…semoga hal ini tidak terjadi perubahan pak.
  • By Ki.Ruky Dp, 29 September 2010 @ 08:10
    Bos; kelihatannya comment nya panjang n banyak; dah kumpulin aza, biar bisa nyampe lebih dari satu ayat;
    BTW, yg DAK SMK gmn Bos.
    TQ
  • By khalidmustafa, 29 September 2010 @ 11:28
    @omay, Insya Allah tidak berubah, cuma memang pada tahun 2010 ini adalah tahun transisi, dari pola Hibah menjadi Belanja Modal
    @Ruky, DAK hanya untuk SD dan SMP pak. Kalau SMK itu menggunakan mekanisme Blockgrant
  • By j.laridi, 1 October 2010 @ 10:11
    saya di sulawesi tenggara pak… info yang berkembang disini bahwa semua rekanan yang melakukan penawaran hanya dapat mengambil pada konsorsium yang sudah lolos verivikasi dari diknas. kl memang seperti itu tolong bapak infokan konsorsium apa saja yang lolos verifiasi…tolong di tanggapi pak…trima kasih sebelumnya
  • By khalidmustafa, 1 October 2010 @ 10:23
    @j.laridi, tidak ada kebijakan tersebut. Tetapi khusus untuk Buku, memang ada aturan bahwa buku yang ditawarkan harus yang sudah diverifikasi oleh Pusat Perbukuan Kemdiknas.
    Untuk jenis dan judul bukunya, silakan menghubungi Pusat Perbukuan
  • By roni, 1 October 2010 @ 16:22
    Ass Pak Khalid, di daerah kami sudah mulai melaksanakan Tender untuk DAK SMP, tapi spesifikasi yang di dokumen lelang tidak sama dengan yang ada di Jukdis Kemendiknas No.19, sepertinya spesifikasi yang di dokumen lelang tersebut hasil sodoran dari salah satu pabrikan, apakah hal tsb tidak melanggar jukdis pak? tidakkah sebaiknya spesifikasi yang di dokumen lelang sama dengan yang di jukdis? mhn ulasannya.t.kasih.Wss
  • By cindy, 1 October 2010 @ 16:47
    yang namanya proyek jika ditender sudah pasti tidak murni dan bersih, pasti sudah ada orang orang besar yang bermain didalamnya. kasihan aja para kepala sekolah tinggal duduk diam
  • By mercy, 1 October 2010 @ 19:41
    ian, kalau punya info konsorsium tlg hub. kami 081 339 375 559
  • By mercy, 1 October 2010 @ 19:50
    malam pa khalid, tender dak peningkatan mutu bagaimana untuk membuat paket pekerjaan, apakah ditenderkan persekolah mis. untuk SD 180JUTA terdiri dari buku, alat peraga dan TIK menjadi 1 paket ataukah dari seluruh SD penerima dak menjadi 1 paket contohnya didaerah kami 42SD menjadi 1 paket atau buku dikumpulkan dari 42SD menjadi 1 paket alat peraga 42SD menjadi 1 Paket DST. tlg ulasannya dengan contoh, mksh
  • By roni, 4 October 2010 @ 20:21
    Malam Pak Khalid, Apa bapak lagi sibu sekali, kok ngak dibalas pak pertanyaan saya per tgl 1 Okt 2010?
  • By khalidmustafa, 4 October 2010 @ 21:29
    @roni, maaf baru sempat balas, sabtu-minggu kemarin saya full beristirahat, senin ini full menangani kerjaan di kantor. Jadi baru sempat jawab malam ini.
    Benar, kalau ada perubahan spek, maka itu dapat dianggap melanggar Permendiknas No. 19 Tahun 2010 Pasal 1. Silakan dilaporkan ke Mendiknas dengan ditembuskan ke Dirjen MPDM dan Itjen Kemdiknas
    @cindy, prematur kalau mengambil kesimpulan seperti itu. lelang/tender justru adalah upaya untuk menghindari permainan dalam pengadaan barang/jasa. Coba bayangkan apabila tidak ada lelang, tapi dibeli sendiri seenaknya, maka sudah pasti permainan akan lebih besar kemungkinannya
    @mercy, pemaketan pekerjaan harus memperhitungkan kemampuan teknis, yang berarti dalam pemaketan pekerjaan tidak boleh digabungkan antara jenis barang/jasa yang berbeda. Jadi, tidak boleh menggabungkan buku, alat peraga, dan TIK dalam satu paket, karena kemampuan teknis perusahannya pasti berbeda-beda.
    Yang tepat adalah mengupulkan berdasarkan jenis barang, misalkan buku 1 paket, alat peraga 1 paket, dan TIK 1 paket. Masalah apakah digabungkan untuk 1 kabupaten, atau per-sekolah, atau dipecah per-kecamatan/zona, disesuaikan dengan kebijakan dinas pendidikan setempat.
  • By Ian, 5 October 2010 @ 11:32
    selamat siang, pak. utk jawaban bpk kpd mercy, pd tgl 4 October 2010 @ 21:29, kalau boleh tau adakah dasar hukumnya?
  • By khalidmustafa, 5 October 2010 @ 12:12
    @Ian, Pasal 24 Ayat 2 Perpres 54/2010
  • By roni, 5 October 2010 @ 12:51
    T.kasih atas ulasannya Pak, semoga bapak senantiasa diridhoi Allah, dan selalu sehat walafiat supanya kami tetap ada tempat curhat dan minta petunjuk.GBU
  • By roni, 7 October 2010 @ 20:23
    Malam Pak Khalid, Kiranya Bapak tetap sehat walafiat, mau minta pencerahan lagi dari bapak, di dalam Kepres 80, sdh diatur bahwa penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 hari setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang menyerahkan jaminan pelaksanaan, yang mau saya tanyakan, apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk sebagai pemenang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sampai batas 14 hari, berapa hari waktu panitia menentukan pemenang ke dua jadi pelaksana pekerjaan, dan bagaimana prosedurnya yang harus ditempuh oleh panitia lelang. Apakah Panitia Lelang masih bisa memberikan tenggang waktu kepada pemenang pertama setelah lewat batas waktu 14 hari?, kalau masih bisa berapa hari lagi? mhn ulasaannya pak.t.kasih
  • By khalidmustafa, 8 October 2010 @ 04:56
    @roni, apabila pemenang belum menyerahkan jaminan pelaksanaan melewati 14 hari batas maksimal, maka tenggang waktu yang diberikan pantia tidak boleh melebihi batas waktu jaminan penawaran. Karena apabila mereka menolak menyerahkan jaminan pelaksanaan, maka konsekwensinya adalah jaminan penawarannya dicairkan ke kas negara dan diblacklist selama 2 tahun
  • By Prastiwi, 8 October 2010 @ 22:03
    Benarkah DAK SD unt thn 2010 yang ada speknya hanya buku ? Gimana dengan alat praga dan TIK ? Matur nuwun …
  • By khalidmustafa, 10 October 2010 @ 12:33
    @Prastiwi, alat peraga dan TIK untuk DAK SD akan dituangkan dalam Permendiknas tersendiri
  • By Adris, 13 October 2010 @ 20:56
    Ass.. Pak Khalid. Apakah pembentukan PPK. ULP. Jasa konsultan (Pmilihan Langsung or Lelang). PPHP. Pemetaan / Penetapan Sekolah Penerima DAK 2010. Ataupun yg terkait dlm Pelaksanaan DAK 2010 dll.. Ditetapkan / Dibentuk setelah Permendiknas NO 18 dan No 19 Th 2010 Terbit ? Mohon Penjelasannya Pak. Wasllm.. Adris
  • By khalidmustafa, 14 October 2010 @ 17:51
    @Adris, PPK dan ULP/Panitia silakan menggunakan PPK/Panitia pada Dinas Pendidikan yang sudah ada. Kalau mau membentuk baru juga disilakan.
  • By Prastiwi, 19 October 2010 @ 11:22
    Pak Khalid, bila DAK ditempatku hanya diambil yang
    pengadaan buku, apakah untuk selebihnya bisa diambil ditahun berikutnya ?? Ato bagaimana pak…??
    Nuwun..
  • By Adi Priawan, 19 October 2010 @ 19:14
    Ass pak khalid, saya mau nanyakan tentang Pelaksanaan DAK than 2010 ini, juga diperlukan Verifikasi dari Produsen yang mendukung peserta lelang, bukannya sudah dituangkan dalam Juknis Dan juklaknya, sepertinya Ada dearth yg memanfaatkan moment verifikasi sebagai alat untuk membengkakan anggaran saja, mohon penjelasan pak Khalid, terimakasih.
  • By mercy, 21 October 2010 @ 20:57
    malam pa khalib, melanjuti pertanyaan prastiwi bahwa pelaksanaan alat peraga dan TIK mengacu pada permendiknas, pertanyaan saya, apakah peraturan tersebut sudah ada pada kabupaten dan sudah bisa digunakan peraturan tersebut?
  • By boy, 22 October 2010 @ 20:51
    malam pak khalid…mau nanya apakah specifikasi teknis alat peraga SD dan SMP sudah ada sekarang…?
    kalau sudah ada dimana kami bisa mendapatkannya…??
    Terima kasih atas bantuannya….
  • By khalidmustafa, 27 October 2010 @ 06:06
    @Prastiwi, saat ini seluruh dana DAK sudah diberikan, diusahakan diselesaikan pada tahun 2010. Apabila tidak memungkinkan, terpaksa dilaksanakan pada tahun 2011.
    @Adi, bukan verifikasi, melainkan surat dukungan. Dan hal tersebut dibolehkan oleh Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010. Hal ini agar ada jaminan bahwa perusahaan yang ikut dapat memasukkan barang sesuai yang diminta dan produsen alat tersebut mendukung “after sales service”-nya.
    @mercy, sudah ada kok. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota seluruh Indonesia sudah diundang ke Jakarta untuk sosialisasi aturan tersebut
    @boy, saya sampai saat ini masih belum menerima
  • By mercy, 27 October 2010 @ 11:24
    siang pak khalib dikabupaten kami pengadaan buku pendidikan SD 4m lebih dan SMP 2 M lebih yang saya mau tanya apakah CV. bisa ikut tender yang SIUP menengah ataukah harus PT.
    berikutnya dalam hal dukungan penerbit apakah diambil dari seluruh penerbit atau bisa mewakili 1 konsorsium saja, mksh pak.
  • By Prastiwi, 27 October 2010 @ 20:21
    Pak, saya pusing nih,bila nanti buku datang…buanyak pak, nilainya 11M lebih…tak taruh mana ?? apa perlu saya anggarkan untuk sewa gudang,ongkos kirim,jasa packing,dll. Apa boleh dimasukkan pada biaya umum Diknas ?? bukankah buku nanti harus diperiksa tim ?? Nuwun
  • By Adris, 27 October 2010 @ 21:05
    Ass.. Pak Khalid.Mohon pnjelasannya Pak.. (1). Dalam Permendiknas NO 18 Pasal 1 butir 2 dijelaskan “Bahwa ptunjuk tehnis Alat peraga. Sarana penunjang pembelajaran / Alat electronik pendidikan & Sarana tehnologi informasi Komunikasi (TIK)”Diantur dlm Peraturan menteri tersendiri.. Tolong dijelaskan Pak peraturan yg mana ? (2) Apakah sistem pelelangannya / pengumumannya dapat dipisahkan dg item DAK yg lain ? (3) Apakah dp dilakukan pelelangan di th 2010 tp pelaksanaannya th 2011 ? Mohon penjelasannya Pak Khalid. Wasllm….
  • By Yanto, 2 November 2010 @ 08:51
    Ass Wr Wb.. Pak khlaid Tlong pnjelasannya mengenai pnyaluran dana DAK 2010. Apakah penyaluran dana DAK dari Rek Kas Umum Negara ( Pemerintah Pusat )Ke Rek Kas Umum Daerah Bertahap atau Sekaligus yg sesuai nominal dana yg didapatkan daerah tsb ? wasllm…
  • By khalidmustafa, 3 November 2010 @ 07:22
    @mercy, Keppres 80 dan Perpres 54 tidak mengatur mengenai bentuk usaha CV atau PT. Yang dikenal adalah usaha kecil dan non kecil. Jadi, silakan menggunakan aturan kecil dan non kecil untuk hal tersebut. Kalau menggunakan Perpres 54/2010, batasan usaha kecil adalah di bawah 2,5 M
    @Prastiwi, kalau bisa sih dalam dokumen lelang, buku tersebut langsung didistribusikan oleh Penyedia Barang ke sekolah penerima. Sehingga di dalam HPS sudah memperhitungkan biaya pengiriman.
    @Adris, Permendiknas tentang alat peraga SD memang terpisah dari Permendiknas No. 18 Tahun 2010. Pelelangan silakan dipisahkan antara bangunan, buku, dan alat peraga, jangan digabung menjadi satu. Untuk pelelangan di tahun 2010 dan pelaksanaan tahun 2011, mohon dipastikan bahwa pelaksanaan tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan anggaran yang ada. Kalau bisa, silakan dilaksanakan
    @Yanto, penyalurannya sekaligus.
  • By Adris, 3 November 2010 @ 19:47
    Ass Wr Wb… Pak Khalid. Di daerah Sy memang benar item pelelangan dipisahkan spt koment Pak Khalid diatas dan dimuat secara keseluruhan dalam satu Pengumuman di media massa. Tapi stelah kami cermati masih ada beberapa item yg belum diumumkan / dilelang, spt alat peraga n TIK. Dalam hal ini apakah SKPD / Diknas dp melakukan pelelangan kembali ( 2 kali pengumuman / Pelelangan ) di media massa krn ada item yg blm dilelang ? Mohon Penjelasannya Pak.. Wasllm…
  • By Yanto, 3 November 2010 @ 20:01
    Ass.. Trimakasih Pak atas penjelasan mengenai penyaluran dana spt kata Bapak di atas. Sy pernah bicara dg Kepala Dinas Pendidikan di daerah Sy bahwasannya Dana DAK penyalurannya bertahap sehingga pelelangannya bertahap sesuai dana yg ada! bagaimana pandangan Bapak terhadap hal tsb diatas apakah memyalahi aturan atau idealnya bagaimana ? Wasllm….
  • By khalidmustafa, 6 November 2010 @ 07:23
    @Adris, boleh saja pak. Tidak ada ketentuan bahwa pengumuman dilakukan sekaligus untuk seluruh paket.
    @Yanto, yang terpenting adalah harus ada kepastian anggaran untuk membiayai paket yang akan dilelangkan. Jadi silakan dilakukan bertahap per-paket lelang. Seperti yang kita ketahui, DAK terdiri atas rehab bangunan, buku, alat peraga pendidikan, dan TI. Apabila dana yang cair atau dapat dipastikan tersedia baru untuk bangunan, maka silakan umumkan untuk bangunan. Kecuali kalau kepastian anggaran sudah tersedia, maka silakan dilelangkan sekaligus.
  • By Yanto, 7 November 2010 @ 09:09
    Ass.. Pak Khalid, dlm komentar Bapak tgl 3 Nov 2010 jam 07 22 bahwasanya penyaluran dana DAK Pendidikan 2010 ke rek daerah sekaligus. Berarti anggarannya sdh tersedia tp kenyataan hingga saat ini masih ada beberapa item yg blm dilaksanakan pelelanganya.. Adakah dasar hukum yg memperbolehkan utk menunda pelelangan DAK Pendidikan th 2010, sementara anggaran yg tersedia sdh ada ? Tolong dijelaskan Pak… Wasllm..
  • By khalidmustafa, 7 November 2010 @ 09:13
    @Yanto, tidak ada dasarnya pak. Kebanyakan itu karena kehati-hatian dari Pemda saja.
  • By Yanto, 7 November 2010 @ 19:49
    Ass.. Pak Khalid, Sy khaturkan trimakasih atas sharing nya slama ini. Smoga dp bermanfaat bg kita smua. Wasllm…
  • By hendra, 9 November 2010 @ 04:15
    Ass. pak Khalid yg keren. apakah ada kemungkinan pelaksanaan DAK pendidikan th 2010 bagi suatu daerah hanya ada pelaksanaan pengadaan barang (buku/alat kbm) sedangkan pelaksanaan fisik dibatalkan. trus apakah jadwal pelaksanaan tsb bisa ditunda awal tahun 2011. mohon penjelasannya pak. Trims. Wass.
  • By hendra, 10 November 2010 @ 11:27
    Ass.pak, mohon dibantu penjelasannya,pertanyaan per tgl 9 november 2010 yg lalu. trims. Wass.
  • By Hamzah S, 13 November 2010 @ 20:42
    Ass, pak mohon informasinya untuk lelang pengadaan DAK Pendidikan 2010, mengingat waktu pelelangan pada November 2010, apakah waktu pelaksanaannya keburu, sedangkan batas akhir pencairan dana 15 Desember 2010. mohon penjelasannya? mungkin ada Juknis tambahan/perubahan.
    Terima kasih. Salam
  • By halik, 13 November 2010 @ 21:12
    APA SUDAH ADA STANDAR DOKUMEN UNTUK PENGADAAN BARANG MENURUT PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 PAK? MOHON DIJAWAB SEGERA PAK, SAYA BINGUNG MAUN DOWNLOWD DIMANA SEMENTARA SUDAH MAU DIGUNAKAN. SAYA PESERTA PELATIHAN DI MERLYN PARKH HOTEL PAK
  • By Bamzpeed, 16 November 2010 @ 08:09
    Di kab. kami Dinas Pendidikan mendapatkan DAK, dan proses penggunaan dana tersebut dilaksanakan sebagian melalui Pengadaan brgdan jasa sesuai keppres 80 th. 2003 melalui lelang umum, namun sebagian besar melalui PL.Menurut PA hal ini tak bertentangan dgn Perpres 54 2010…pdhl setahu sy menurut srt edaran 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 bahwa pengadaan hrs sesuai mekanisme yg ada sesuai Keppres 80 th. 2003.Mnrt bpk bagaimana? karena pihak ke 3 sudah melaksanakan kegiatan tersbt dan kemajuan fisik sdh mencapai 80%..walaupun ktx SPMK blm keluar..
  • By ian, 19 November 2010 @ 11:28
    selamat siang, pak khalid. mhn di bantu, pak. kalau dulu zaman swakelola dana dak 2010 masuk ke rekening sekolah, kalau sekarang berupa tender, teknisnya sprt apa, pak? . sebelumnya kami haturkan terima kasih.
  • By gafar tokalang, 25 November 2010 @ 09:06
    di daerah kami, DAK pendidikan 2010 dilaksanakan dengan mengacu pada Perpres 54/2010. Dalam pemaketan buku dilakukan penggabungan/penyatuan paket buku. Untuk diketahui, sekolah penerima buku sebanyak 75 sekolah SD, dan digabungkan pengadaanya ke dalam 1 paket senilai Rp6.434.579.448.00. apakah itu dibenarkan ?
    sedangkan untuk pengadaan lainnya, selain buku, dipecah-pecah ke dalam 75 paket dalam bentuk pengadaan langsung. Begitu juga untuk pekerjaan fisik (bangunan), yang dibuat ke dalam 69 paket dengan metode pengadaan langsung.
    dalam DAK pendidikan 2010 di daerah kami, hanya 4 paket saja (yang di lelang/tender. sedangkan yang lainnya dilakukan dengan pengadaan langsung karena nilainya dibawah Rp100 juta.
    apakah hal ini bukan termasuk memecah pemaketan untuk menghindari lelang? sebagaimana yang didiskusikan sebelumnya? mohon tanggapannya…terimakasih.
  • By khalidmustafa, 26 November 2010 @ 09:39
    @hendra dan hamzah, info yang saya terima DAK 2010 dapat dilaksanakan hingga tahun 2011. Dana yang belum terserap akan menjadi SLIPA 2011
    @halik, sampai saat komentar ini saya tulis, SBD belum dikeluarkan oleh LKPP
    @Bamzspeed, boleh tahu…disana menggunakan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 ? Yang jelas, tidak boleh ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya ikatan.
    @ian, dana ditransfer ke rekening Dinas Pendidikan Kab/Kota dan dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
    @gafar, silakan ditanyakan alasan pemecahannya pak. Yang jelas, kok buku tidak dipecah dan fisik serta alat lainnya dipecah. Menurut saya sih, itu sudah termasuk memecah pemaketan untuk menghindari lelang.
  • By gafar tokalang, 1 December 2010 @ 16:29
    terimakasih tanggapannya,
    namun adalagi yang menjadi kurang jelas bagi saya pak, dalam lampiran II Permendagri 18/2010, disitu dijelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan buku senilaiRp95.000.000 per sekolah. Dapatkah nilai anggaran tersebut dikurangi dan dipindahkan untuk biaya pembangunan perpustakan dan mebeler? sebab, anggaran untuk pembangunan perpustakaan dan mebeler yang hanya senilai Rp80 juta itu tidak cukup, sehingga dana untuk buku dikurangi dan dipindahkan untuk biaya perpustakaan dan mebeler? (ini khusus DAK SD paket I pak).
    Artinya, jumlah 840 judul untuk Buku Pengayaan, 80 judul untuk buku Referensi dan 50 judul untuk buku Panduan Pendidik tersebut itu terpaksa tidak bisa dipenuhi, karena harus dipindahkan dananya untuk membangun perpustakaan dan mebelernya. Terimas kasih atas tanggapan dan penjelasannya.
  • By Antoni Pakpahan, 7 December 2010 @ 18:13
    Mohon Konfirmasi Pak,.. aku berasal dari Sumatera, Jika ada di daerah kita Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 di laksanakan Bulan Desember? apakah Pihak Pemborong bisa Menyelesaikan Pekerjaan tersebut?
    padahal Pencairan hanya bisa dicairkan selambat-lambatnya tanggal 10-15 Desember 2010.
  • By Yanto, 10 December 2010 @ 20:18
    Ass Wr Wb.. Pak khalid tlg diposting di dinding ini mengenai peraturan menteri yg mengatur tentang alat peraga dan TIk dll spt yg tercantun dalam permendiknas no 18 pasal 1 butir 2. trimakasih pak khalid. Wasllm…
  • By jhoni herman, 13 December 2010 @ 02:15
    untuk kabupaten kerinci-jambi gara-gara DAK dilelang kepihak III, dapat dilihat hasilnya. Bobrok. kontraktor bukan lagi pihak ketika tapi dpt dikatakan sebagai pihak ke V, karena diduga kuat semua titipan, mulai dari oknum dewan, hingga titipan team sukses seorang penguasa. bahkan ada oknum disdik itu sendiri yang mendapat jatah pelaksanaan proyek DAK ini. masih mendingan pakai metoda swakelola,walaupun sang kepsek bermasin dalam hal ini, masih dapat dikatakan minimal. karena penaggung jawab tunggal.
  • By Frits Agapa, 5 March 2011 @ 19:13
    Yaaa, setuju untuk pelaksanaan dana DAK dikembalikan kepada Swakelola oleh Komite dan Kepsek.
    Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Dogiyai Papua
  • By Joni, 23 May 2011 @ 10:57
    pak kami dari DISDIKPORA Kab. Barito Selatan, terkait dengan pelaksanaan DAK 2010 yang belum sepenuhnya kami laksanakan apakah kegiatan tersebut bisa kamai laksanakan kembali, kalo bisa apa yang menjadi dasar pelaksanaan kami, kami membaca di sebuah web ada surat edaran urat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5790/C.C2/KU/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan
  • By Joni, 23 May 2011 @ 11:05
    kalo ada surat tersebut apakah boleh kami minta dan dikirimkan ke email disdikpora_barsel@yahoo.co.id
  • By iryanto satria.sh, 5 October 2011 @ 23:56
    pak khalid, apakah pelaksanaan tender buku DAK bidang pendidikan 2010, apakah menggunakan kepres tahun 2003 tau perpres 54 tahun 2010, walaupun pelaksanaan tendernya dilaksanakan ditahun 2011 ini.tolong dibalas pak

Other Links to this Post

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment






Tidak ada komentar:

Posting Komentar