Mutasi Tak Sesuai Etika Administrasi
- Manajemen Pemkot Buruk
KOTA - Kebijakan Wali Kota Surakarta, H Slamet Suryanto yang dalam setahun terakhir melakukan mutasi pejabat Pemkot Surakarta selama empat kali, menunjukkan buruknya manajemen personel orang nomor satu di Pemkot tersebut.
Menurut pengamat hukum dan tata negara, Joko Trisno Widodo SH, kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi kinerja pemerintahan.
"Penggantian secara mendadak atau tiba-tiba menjelang akhir masa jabatannya itu, tidak sesuai dengan etika administrasi pemerintahan. Kita lihat dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 20 tentang asas penyelenggaraan pemerintahan, semestinya mutasi tidak dilakukan secara mendadak dan tiba-tiba," ujar dia kepada Suara Merdeka, Minggu (9/1).
Seperti diwartakan (SM, Sabtu 8/1), Wali Kota memutasi 209 pejabat terdiri atas 84 pejabat eselon IV, 22 pejabat eselon III, 14 kepala SMA, 20 kepala SMP, serta 69 Kepala SD, Jumat (7/1). Adapun selama setahun terakhir, Wali Kota telah merombak jajarannya selama empat kali.
Bila masa tugas cukup singkat, menjadikan pegawai tidak bisa optimal menjalankan tugasnya. "Bisa jadi baru berapa bulan menjabat, dipindah lagi. Kalau seperti itu, berapa banyak pegawai yang baru mengenali pekerjaannya kemudian harus dipindah?"
Fungsi Baperjakat
Dia mempertanyakan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekretaris Daerah. Semestinya, Baperjakat yang di antaranya beranggotakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bawasda tersebut memiliki pertimbangan khusus, sebelum Wali Kota memberikan keputusan memutasi salah satu pegawai Pemkot.
"Seringnya mutasi itu, menunjukkan Baperjakat tidak bekerja secara optimal. Sebenarnya target mutasi itu apa; sebagai penyegaran kepemimpinannya saat ini ataukah yang akan datang? Atau barangkali Baperjakat memang tidak difungsikan?" kata dia.
Dia menengarai, Sekda selaku Ketua Baperjakat justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Hal itu bisa dilihat dengan ketidakhadiran Sekda dalam prosesi mutasi, yang merupakan prosesi penting Pemkot. "Kalau benar kebijakan Wali Kota itu tidak diketahui Sekdanya, berarti kebijakan itu cacat hukum."
Untuk itu, dia mengimbau DPRD Surakarta selaku lembaga kontrol eksekutif meminta keterangan Wali Kota dan Baperjakat atas kebijakan yang dikeluarkan tersebut. "DPRD jangan diam saja; sebenarnya di mana letak kesalahannya, kok sesering itu melakukan mutasi jabatan."
Sebelumnya, Wali Kota mengatakan mutasi dalam jumlah besar itu dimaksudkan agar ada penyegaran, walau masa jabatannya tinggal sebentar. "Tidak ada batas akhir saya bisa membuat keputusan strategis selama masih menjabat. Sesuai dengan ketentuan, sampai sehari sebelum lengser, saya tetap bisa membuat keputusan," kata Wali Kota seusai melantik 209 pejabat di Kompleks Balai Kota, Jumat lalu. (G13-17a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar