Selasa, 25 Oktober 2011

Headline News
25 Oktober 2011
DAU Sulut Tembus Rp 5,9 TRILIUN

Jakarta, KOMENTAR
Fantastis! Dana Alokasi Umum (DAU) 2012 se-Sulut naik secara signifikan diban-dingkan tahun sebelumnya. Kalau DAU 2011 ‘hanya’ men-capai Rp4,9 Triliun, pada Tahun 2012 dana APBN untuk peme-rintah propinsi dan 15 kabu-paten/kota di Sulut tersebut, mencapai Rp5,9 Triliun atau naik Rp1 Triliun dari DAU 2011.
Kenaikkan DAU ini dibenarkan Ketua Panja Perimbangan Ke-uangan Daerah DPR RI, Olly Dondo-kambey kepada Komentar di Ja-karta, Senin (24/10) kemarin.
“Sulut memang ketambahan DAU kurang lebih 1 triliun,” ungkap Legis-lator Senayan asal Sulut ini. Menurut politisi PDIP ini, DAU tersebut sudah dise-pakati pada pembahasan panja perimbangan keuangan daerah. Kini tinggal diputus-kan pada sidang paripurna DPR RI mendatang.
“Jumat (28/10) nanti kita sahkan dalam paripurna DPR RI,” tukas Olly seraya berjanji akan selalu mendorong alokasi DAU Sulut supaya se-tiap tahunnya meningkat. “DAU 2012 Sulut saat ini sebesar 5.9 triliun lebih dan tahun 2011 lalu Rp4,9 triliun. Itu artinya kita harus ber-syukur bisa mengalami pe-nambahan 1 triliun,” tambah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini.
Ditambahkannya, pencairan DAU 2012 nantinya akan ber-langsung bulan Januari 2012 mendatang. Sedangkan keti-ka disinggung soal Dana Alo-kasi Khusus (DAK) Sulut 202, Olly mengaku sedang diper-juangkan agar juga menga-lami peningkatan. “Sedang dibahas, pengesahannya nan-ti bersamaan dengan DAU,” kilahnya.
SANKSI
Pada bagian lain, pemerin-tah sedang mengkaji penge-naan sanksi baru terhadap pemda yang melakukan pem-borosan APBN. Saat ini, pe-nalti atau sanksi atas pem-borosan itu masih terhadap penyelesaian RAPBD, tapi belum ada penalti terhadap penyerapan. “Baru sampai situ penaltinya (penyerapan RAPBD), tapi penyerapannya belum. Barangkali nanti perlu dikaji ulang dengan Menteri Keuangan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai bertemu dengan Menkeu Agus Martowardojo di Kemenkeu, Senin (24/10).
Selama ini, kata Gamawan, penaltinya berupa penundaan pembayaran. Di revisi UU No 32/2004 tentang Peme-rintahan Daerah sedang di-rancang sistem di mana kalau menyangkut kelalaian itu sanksinya juga bisa diberikan pada wilayah karena itu pe-langgaran sistem. Kalau yang lalai individu, itu yang dapat sanksi adalah individu.
Gamawan masih belum bisa mengevaluasi penyerapan anggaran pemda karena baru bisa diketahui pada Desember mendatang. Dia mengatakan, tahun lalu penyerapan cukup bagus, yakni 85 persen. Ga-mawan sudah menyurati Kepala Daerah untuk mem-perhatikan penyerapan dan penghematan.
“Presiden juga ingatkan jangan boros, jangan beli mobil mewah, kantor yang berlebihan. Saya ingatkan sebagai follow up dari arahan Presiden,” ujar Gamawan. Menurut dia, anggaran lebih penting untuk masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Gamawan mengatakan, sa-lah satu upaya menekan pemborosan adalah moratorium penerimaan PNS, se-hingga tidak ada pengang-katan pegawai besar-besaran. Hal itu membuat anggaran belanja pegawai bisa dihemat. Jangan sampai uang terserap banyak untuk belanja apa-ratur. “Rata-rata kan seka-rang 45 persen belanja apa-ratur, itu harus ditekan lagi,” kata Gamawan. Kalau peng-angkatan pegawai honorer tidak terkendali, maka 45 per-sen belanja itu terancam lagi bisa lebih besar dan bisa naik sampai 60 persen.
Menurut Gamawan, saat ini di beberapa pemda, ada 116 pemda yang memiliki belanja aparatur di atas 50 persen belanja aparatur, bahkan ada yang sampai 70 persen. Dia menekankan pentingnya penghitungan kebutuhan aparatur.(zal/sbr)




  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar