Kamis, 29 Desember 2011

PNEUMONIA pada DEWASA

Authors : Lilik Kurniawan, S. Ked. Yayan Akhyar Israr, S. Ked. Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2009
—–
PENDAHULUAN
—–Pneumonia, atau dalam bahasa awam disebut radang paru, merupakan jenis penyakit yang menyebabkan masalah serius. Penyakit yang disebabkan infeksi kuman ini, menyerang paru, dan menyebabkan berbagai gangguan organ pernapasan tersebut. Kuman yang ada dalam paru ini bahkan dapat pula kemudian menyebar ke seluruh tubuh melalui aliran darah, dan menyebabkan infeksi di seluruh tubuh yang sangat berbahaya.
—–Sebelum antibiotik ditemukan, satu dari tiga orang yang menderita Pneumonia meninggal dunia karena penyakit infeksi ini. Di Amerika Serikat, lebih dari 3000 orang menderita Pneumonia setiap tahunnya, dan lebih kurang 1000 diantaranya harus mendapatkan perawatan yang intensif di rumah sakit. Meskipun kebanyakan dari penderita ini sembuh, diperkirakan 5% diantaranya akan meninggal dunia karena penyakit ini. Pneumonia merupakan penyakit peringkat ke-6 sebagai penyebab kematian di Amerika Serikat.
—–Di Indonesia, penyebab yang paling umum dari pneumonia adalah bakteri Streptococcus pneumoniae. Pada pneumonia yang disebabkan oleh bakteri ini, biasanya didapatkan suatu gejala tiba-tiba seperti menggigil, demam, dan produksi dari suatu sputum yang berwarna karat (pekat). Infeksi menyebar ke dalam darah pada 20%-30% dari kasus, dan jika ini terjadi 20%-30% dari pasien-pasien ini meninggal dunia.
—–
DEFINISI
—–Pneumonia adalah suatu peradangan pada paru yang disebabkan oleh bermacam-macam etiologi seperti bakteri, virus, jamur, dan benda asing.4 Penyakit ini merupakan penyakit yang serius yang dapat mengenai semua umur terutama pada bayi/ anak, usia lebih dari 65 tahun, dan orang dengan penyakit pemberat lain seperti penyakit jantung kongestif, diabetes, dan penyakit paru kronis. Penyakit ini lebih sering muncul pada musim dingin, perokok dan pria dibanding wanita.
Gambar 1. Pneumonia Pada Dewasa
Gambar 1. Pneumonia Pada Dewasa
—–

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:
Gravatar

Rabu, 21 Desember 2011

Manado, CyberSulut.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut masih merekap potensi kerugian negara yang ‘dipersembahkan’ tujuh daerah (Manado, Bolsel, Boltim, Minsel, Minut, Mitra, Tomohon) meraih disclaimer. Hanya saja, diperkirakan angkanya menembus ratusan miliar. “Masih sedang direkap. Besok (hari ini) sudah selesai,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Rochmadi Saptogiri

Ambil contoh Minahasa Selatan. Pada 2010 lalu atau sebelum masa pemerintahan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, kurang lebih Rp80 miliar diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Belum lagi Tomohon yang tahun 2010 lalu dinakhodai Jefferson Rumajar dan Gerson Mamuaja disinyalir puluhan miliar kerugian negara.

Proses hukum sudah berproses di Minsel dan Tomohon yang sedang ditangani Polda Sulut.  Bahkan Polda sudah melakukan penahanan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Sedangkan Pemkot Manado sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari).

Rochmadi menjelaskan, masalah utang merupakan salah satu hal utama yang masih jadi kendala daerah-daerah yang memperoleh opini disclaimer. “Di lima daerah ini (Minut, Boltim, Minsel, Mitra dan Tomohon) masih masalah pencatatan utang. Ini cukup menyedihkan.

Baik utang kepada pihak ketiga maupun kepada negara,” ujarnya. Selain itu, masalah aset juga sangat mengganggu dan telah jadi kasus di kementerian. "Pemerintah daerah harus menyelesaikannya.

Langkah pertama adalah semestinya pemerintahan daerah memetakan persoalan aset itu. Masalah aset bukan hanya kaitannya dengan aset hilang, rusak atau tanah yang belum bersertifikat. Yang pertama kali dilakukan adalah diinventarisir dulu permasalahan aset itu,” urai Rochmadi.

Setelah diinventarisasi, akan diketahui apakah ada aset yang tidak tercatat, atau tercatat tapi tidak ada barangnya, atau hilang. Kalau hilang, ada kemungkinan, pertama, adalah siapa yang bertanggungjawab. Aset hilang ini bisa karena macam-macam, apakah memang tidak diketahui keberadaannya, atau dibawa oleh orang yang dulu bertanggungjawab.

Bagaimana menyelesaikannya supaya tidak menggantung terus dan tidak menjadi masalah? "Ini ada kaitannya dengan administratif. Kalau hilang karena penggelapan pencurian, atau ada masalah berkaitan dengan hukum, harus diselesaikan.

Paling tidak dijelaskan dalam laporan keuangan bahwa ada aset sekian tapi di dalam catatan tidak ada, atau catatannya ada barangnya tidak ada. Jelaskan dalam laporan keuangan, disertai penjelasan mengenai apa yang telah dilakukan, diungkap dalam laporan keuangan,” sarannya.

Bagaimana kalau rusak? “Harus segera diselesaikan apakah dalam proses penghapusan atau diusulkan untuk dihapuskan supaya tidak menjadi beban di laporan keuangan," tuturnya. Bagaimana caranya? Pemerintah daerah yang menentukan,” simpul Rochmadi.

Persoalan aset lainnya terkait pemekaran daerah. “Ada aset masih diakui di pemerintah daerah A tetapi itu sudah diserahkan kepada pemerintah B, ini ada di banyak daerah pemekaran. Namun ini harus diselesaikan.

Bagaimana proses penyelesaiannya, kita serahkan kepada mekanisme yang ada. Intinya kita inventarisir dulu masalahnya baru dibikin perencanaan penyelesaian atas masalah ini. Bagaimana penyelesaiannya, kami menyarankan kepada pemerintah daerah untuk membuat tim pembenahan aset daerah,” imbaunya dengan menambahkan, tim ini dibentuk untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah.

Seperti diberitakan kemarin, BPK Perwakilan Sulut menyatakan Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2010 Minut, Boltim, Minsel, Mitra dan Tomohon. Masuknya 5 daerah dalam daftar disclaimer ini membuat ada 7 daerah di Sulut yang berprestasi buruk itu. Sebelumnya, Manado dan Bolsel juga menyandang predikat itu.

Lebih lanjut, Rochmadi kembali menegaskan kebiasaan-kebiasaan membuat pengeluaran tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ternyata masih ‘membudaya’ di beberapa kabupaten/kota.

Temuan lainnya adalah pengelolaan kas. “Semestinya sudah harus selesai. Tolong catat bahwa pengelolaan kas yang pertama yang biasanya terjadi adalah ketidaktertiban bendahara menyetorkan sisa kas per 31 Desember,” tuturnya,

Dia menyarankan bupati atau wali kota untuk membuat surat edaran yang menyatakan bahwa seluruh kas dibatasi per 31 Desember. “Jadi yang masih dikelola oleh bendahara pengeluaran diberi  batas waktu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terakhir per tanggal tertentu. Dengan adanya pembatasan itu, akan jelas sisa persediaan di bendahara berapa dan itu yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Kepala inspektorat Minsel Denny Kaligis mengakui belum tertibnya administrasi.  “Itulah mengapa sampai disebut disclaimer. Tak dipungkiri masih ada saja pihak-pihak yang meremehkan dengan hal-hal seperti itu,” ujar Kaligis seraya menyebut sekarang ini pengaturan keuangan di Pemkab Minsel sudah baik.

“Tapi itu juga  tergantung dari masing-masing SKPD, kalau mereka (SKPD,red) tidak tertib administrasi, maka wajar  jika Minsel mendapat disclaimer dari BPK,” jelasnya sambil menyebutkan bupati tetap melakukan evaluasi dan penilaian terhadap mereka dan akan mengambil tindakan tegas. “Sebagai langkah tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak ingin terjadi, setiap SKPD harus memiliki komitmen yang sama dan seragam,” ujarnya. (mp)

Selasa, 20 Desember 2011

SD Rp 580 ribu per siswa, SMP Rp 710 ribu
2012, BOS Langsung dari Propinsi
 
 IKUTI BERITA LAIN

a
Ratahan, KOMENTAR
Penyaluran Dana Bantuan Operasional (BOS) tidak lagi akan dilakukan oleh daerah tingkat II atau kabupaten/kota. Mulai 2012 mendatang, penyaluran BOS akan langsung dari propinsi ke rekening masing-masing sekolah yang berhak menerimanya.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpo-ra) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dra Femmy Pangkerego MPd ME menje-laskan, keputusan bahwa penyaluran BOS 2009 tak lagi melalui APBD kabupaten/kota, sudah merupakan ketentuan pusat. “Ada surat-nya dari pusat, dan juga telah disosialisasikan ke semua kabupaten/kota baru-baru ini di Jakarta,” tukasnya.
Menindaklanjuti itu, lanjut Pangkerego, maka pada Senin (19/12) kemarin, Dinas Dik-pora Mitra telah melakukan sosialisasi kepada semua sekolah di Mitra. “Pesertanya adalah semua kepala sekolah SD dan SMP se-Mitra. Dan esok (hari ini, red) dilanjutkan dengan sosialisasi untuk tingkat SMA dan SMK, tetapi khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012,” terang mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebuda-yaan tersebut.
Lanjut Pangkerego menjelas-kan, untuk 2012 nanti besar-an BOS untuk masing-masing sekolah tetap akan dihitung berdasarkan jumlah siswa, di mana untuk SD adalah Rp 580 ribu per siswa, sedangkan untuk SMP Rp 710 ribu per siswa. “Akan halnya DAK, 2012 nanti masing-masing adalah tingkat SD Rp 69,5 juta per ruang per paket, dan SMP Rp 90 juta per ruang per paket,” urainya.
Ditanya soal realisasi penya-luran BOS di 2011 ini, khu-susnya tahap IV yang belum tersalur, menurut Pangkere-go, prosesnya sementara berjalan dan berkasnya sudah ada di instansi keuangan dalam hal ini Dinas Pendapat-an, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Mitra. “Sudah di PPKAD sehingga tinggal posting dananya. Yang pasti penyalurannya ke se-mua sekolah tidak akan lewat pekan berjalan ini,” pung-kasnya.(ftj)
Pemkab Mitra Cetak Hattrick Disclaimer

Manado, KOMENTAR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut telah menuntaskan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah) pemerintah propinsi dan 15 kabupaten/kota se-Sulut. Hasilnya, LKPD 13 kabupaten/kota mengecewakan dengan opini ’Tidak Wajar’ dan ’Tidak Memberikan Pendapat’ (TMP) alias disclaimer. Parahnya lagi, ada pemkab yang mencetak hattrick disclaimer.
Pasalnya, dari 15 kabupaten/kota se-Sulut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi satu-satunya mencetak tiga kali (hattrick) opini “Tidak Memberi Pendapat (TMP)’’ atau disclaimer dari BPK. Itu terjadi pada LKPD tahun 2008, 2009 dan 2010 atau selama kepemimpinan Bupati Telly Tjanggulung (T2).
Sayangnya, T2 menolak saat hendak dikonfirmasi. “No comment,” ujarnya. Namun demikian, ketika membawakan sambutan mewakili para kepala daerah yang hadir di Peninsula Hotel, T2 menyam-paikan akan menindaklanjuti opini dari BPK Sulut tersebut dengan memperbaiki admi-nistrasi keuangan di pemerin-tahan yang dipimpinnya.
Seperti diketahui, bertempat di Peninsula Hotel, Senin (19/12) kemarin, Kepala BPK Rochmadi Saptogiri SE MM Ak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2010 kepada lima ka-bupaten/kota se-Sulut dan diterima langsung Walikota Tomohon Jemmy Eman, Bu-pati Minahasa Utara Sompie Singal, Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung, Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu dan Bupati Bolmong Timur Sehan Landjar.
LKPD kelima kabupaten/kota ini mendapat opini dis-claimer atau Tidak Memberi Pendapat (TMP). Menurut Saptogiri, opini itu dikeluar-kan BPK, karena 10 item se-cara sistemik tidak terpenuhi. Yakni pengelolaan kas tidak memadai, pengelolaan perse-diaan tidak memadai, belanja belum dipertanggungjawab-kan, aset tidak didukung buk-ti yang memadai, kebijakan kapitalisasi aset tidak mema-dai, pengelolaan utang tidak memadai, penyajian saldo SiLPA tidak memadai, reali-sasi belanja tidak sesuai per-untukan, serta penatausahan pendapatan tidak memadai disertai kekurangan peker-jaan fisik atau belum dikena-kan denda keterlambatan.
“Kita memberi waktu 60 hari setelah menerima LHP ini untuk diperbaiki dengan me-lampirkan bukti pendukung. Kami siap membantu jika diperlukan,” tukas Saptogiri. Menanggapi hal itu, seluruh walikota dan bupati menya-takan siap menindaklanjuti dan memperbaiki opini BPK tersebut sambil meminta pe-tunjuk dari BPK Sulut. Meski demikian hampir semua ke-pala daerah ini mengaku ter-kejut, kecuali Bupati Sehan Lanjar yang mengaku sudah memprediksi sebelumnya.
Menariknya, kelima kabu-paten/kota ini menyusul 8 kabupaten/kota se-Sulut yang lebih dahulu mendapat opini dari BPK yang masih mengecewakan. Mereka ada-lah Pemkot Manado dan Pem-kab Bolmong Selatan dengan opini Tidak Memberi Pendapat atau Disclamer, serta 6 kabu-paten/kota yang menerima opini Tidak Wajar (TW) ma-sing-masing Pemkot Kotamo-bagu, Pemkab Bolmong, Pem-kab Bolmong Utara, Pemkab Sangihe, Pemkab Talaud dan Pemkab Sitaro (Siau Tagulan-dang dan Biaro).
Hanya dua kabupaten/kota yang mendapat opini lebih baik yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP), masing-masing Pemkab Minahasa dan Pemkot Bitung. Sedang-kan Pemprop Sulut mendapat opini Wajar Tanpa Penge-cualian. “Secara keseluruhan hasilnya cukup mengecewa-kan,” kunci Saptogiri.(imo)