Selasa, 20 Desember 2011

Pemkab Mitra Cetak Hattrick Disclaimer

Manado, KOMENTAR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut telah menuntaskan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah) pemerintah propinsi dan 15 kabupaten/kota se-Sulut. Hasilnya, LKPD 13 kabupaten/kota mengecewakan dengan opini ’Tidak Wajar’ dan ’Tidak Memberikan Pendapat’ (TMP) alias disclaimer. Parahnya lagi, ada pemkab yang mencetak hattrick disclaimer.
Pasalnya, dari 15 kabupaten/kota se-Sulut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi satu-satunya mencetak tiga kali (hattrick) opini “Tidak Memberi Pendapat (TMP)’’ atau disclaimer dari BPK. Itu terjadi pada LKPD tahun 2008, 2009 dan 2010 atau selama kepemimpinan Bupati Telly Tjanggulung (T2).
Sayangnya, T2 menolak saat hendak dikonfirmasi. “No comment,” ujarnya. Namun demikian, ketika membawakan sambutan mewakili para kepala daerah yang hadir di Peninsula Hotel, T2 menyam-paikan akan menindaklanjuti opini dari BPK Sulut tersebut dengan memperbaiki admi-nistrasi keuangan di pemerin-tahan yang dipimpinnya.
Seperti diketahui, bertempat di Peninsula Hotel, Senin (19/12) kemarin, Kepala BPK Rochmadi Saptogiri SE MM Ak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2010 kepada lima ka-bupaten/kota se-Sulut dan diterima langsung Walikota Tomohon Jemmy Eman, Bu-pati Minahasa Utara Sompie Singal, Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung, Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu dan Bupati Bolmong Timur Sehan Landjar.
LKPD kelima kabupaten/kota ini mendapat opini dis-claimer atau Tidak Memberi Pendapat (TMP). Menurut Saptogiri, opini itu dikeluar-kan BPK, karena 10 item se-cara sistemik tidak terpenuhi. Yakni pengelolaan kas tidak memadai, pengelolaan perse-diaan tidak memadai, belanja belum dipertanggungjawab-kan, aset tidak didukung buk-ti yang memadai, kebijakan kapitalisasi aset tidak mema-dai, pengelolaan utang tidak memadai, penyajian saldo SiLPA tidak memadai, reali-sasi belanja tidak sesuai per-untukan, serta penatausahan pendapatan tidak memadai disertai kekurangan peker-jaan fisik atau belum dikena-kan denda keterlambatan.
“Kita memberi waktu 60 hari setelah menerima LHP ini untuk diperbaiki dengan me-lampirkan bukti pendukung. Kami siap membantu jika diperlukan,” tukas Saptogiri. Menanggapi hal itu, seluruh walikota dan bupati menya-takan siap menindaklanjuti dan memperbaiki opini BPK tersebut sambil meminta pe-tunjuk dari BPK Sulut. Meski demikian hampir semua ke-pala daerah ini mengaku ter-kejut, kecuali Bupati Sehan Lanjar yang mengaku sudah memprediksi sebelumnya.
Menariknya, kelima kabu-paten/kota ini menyusul 8 kabupaten/kota se-Sulut yang lebih dahulu mendapat opini dari BPK yang masih mengecewakan. Mereka ada-lah Pemkot Manado dan Pem-kab Bolmong Selatan dengan opini Tidak Memberi Pendapat atau Disclamer, serta 6 kabu-paten/kota yang menerima opini Tidak Wajar (TW) ma-sing-masing Pemkot Kotamo-bagu, Pemkab Bolmong, Pem-kab Bolmong Utara, Pemkab Sangihe, Pemkab Talaud dan Pemkab Sitaro (Siau Tagulan-dang dan Biaro).
Hanya dua kabupaten/kota yang mendapat opini lebih baik yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP), masing-masing Pemkab Minahasa dan Pemkot Bitung. Sedang-kan Pemprop Sulut mendapat opini Wajar Tanpa Penge-cualian. “Secara keseluruhan hasilnya cukup mengecewa-kan,” kunci Saptogiri.(imo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar